MATARAM, samawarea.com (8/6/2021)
Sindikat peredaran narkoba, berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Kota Mataram, Minggu (6/6) malam. Dalam pengungkapan itu, tiga orang ditangkap.
Ironisnya, ketiganya adalah kakak beradik asal Rembiga Kota Mataram berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37). Mereka ditangkap di Jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam konferensi persnya, Selasa (8/6) mengatakan, tiga bersaudara itu ditangkap Tim yang dikomandani AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK.
Berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah para terduga. Saat digrebeg, ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar Narkoba berinisial AJ dan M, berasal dari Midang, Kabupaten Lombok Barat. “Saat Tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang,” katanya.
Rupanya kedatangan polisi diketahui para terduga melalui kamera CCTV di depan rumahnya. Namun tim berhasil meringkusnya. Barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba berhasil diamankan. Seperti alat skop shabu dan pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah. “Jadi diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang,” imbuhnya.
Selain barang bukti di lantai rumah, ada juga yang ditemukan di kamar mandi. Satu poket klip plastik berisi serbuk kristal putih ditemukan. Terlihat juga air dalam bak mandi keruh. Diduga shabu dilarutkan dalam air ketika polisi datang. “Kami menduga mereka membuang shabu yang dipecah ke dalam bak mandi,” tambah Yogi—akrab Kasatres Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti shabu yang tersembunyi rapi di atas genteng. “Setelah kita timbang, seluruhnya mencapai berat 10 gram,” ujarnya.
Uang tunai Rp 6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, telepon genggam, serta alat timbang turut diamankan. Kini mereka berlima telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Pemeriksaannya masih berlanjut di hadapan penyidik.
Terkait dengan asal usul barang, penyidik masih terus mendalaminya dari keterangan para terduga. Kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara. (SR)






