Sembunyikan 520 Gram Shabu di Usus, Empat Sindikat Narkoba Dibekuk

oleh -303 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (26/5/2021)

Banyak cara dilakukan sindikat narkoba untuk menyelundupkan shabu. Bahkan hal mustahil pun dilakukannya untuk mengelabui petugas agar barang haram itu lolos dari sikap awas petugas. Namun anggapan sindikat narkoba antar propinsi ini meleset, karena upaya mereka berhasil digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.

Selain menangkap empat orang sindikat, tim juga mengamankan barang bukti 520 gram shabu yang disembunyikan di dalam usus para terduga. Ini diketahui setelah dilakukan rontgen oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara, Mataram.

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat konferensi pers, belum lama ini mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi ini menyebutkan ada dua pria membawa narkoba menggunakan kapal penyebrangan Padang Bai–Lembar.

Mendapat informasi tersebut Kepala Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB, IPTU Hendry Christianto S.Sos berangkat menuju Lembar. Setelah menunggu hingga pukul 03.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal ferry. Keduanya adalah jaringan narkoba antar Provinsi berinisial MYM (24) dan MZA (16) asal Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.

Dari tangannya diamankan barang bukti 5 bungkus besar berisi shabu seberat 520 gram, selembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta atas nama MYM, selembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali atas nama MZA, selembar Boarding Pass Padangbai–Lembar, bukti pembayaran tiket ASDP Pelabuhan Padangbai, uang tunai Rp. 1.900.000, dan 2 handphone.

Khusus barang bukti shabu, tim harus membawa terduga ini ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis yaitu rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuhnya. Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut.

Sedangkan dari hasil pengembangan terhadap keduanya, petugas berhasil mengamankan dua terduga lainnya masih satu sindikat. Adalah HA (33) dan HJ (41) keduanya warga Lombok Timur.

Ia mengatakan, para terduga membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru, hanya karena ada pembatasan penerbangan akibat pandemic. Mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.

“Tetapi lewat jalur mana saja, ketika kemudian masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar,” katanya.

Terhadap para terduga ini, disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *