KOTA BIMA, samawarea.com (24/4/2021)
Pasangan suami istri (pasutri), IK (37) dan FTP (24) sepertinya berlebaran di dalam penjara. Pasutri yang tinggal di Kelurahan Tanjung, Kota Bima dicokok Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (24/4/2021) dini hari, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Ramli menyebutkan, IK—sang suami merupakan residivis kasus yang sama. Dalam mengendarkan barang haram itu, IK dibantu istrinya.
“Dari tangan pasangan suami istri ini, kita amakan beberapa harang bukti, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram. Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000,” urainya.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu. Saat sahur, sekitar pukul 03.00 dinihari, tim bergerak mengamankan keduanya yang saat itu berada di dalam kamar tidur.
Disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan dan berhasil mendapatkan barang bukti shabu. Kini pasangan tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota guna pengembangan penyidikan. (SR)






