SUMBAWA BARAT, samawarea.com (23/4/2021)
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) mengonfirmasi bahwa telah terjadi kecelakaan kerja di tambang Batu Hijau, pada hari Jumat, 23 April 2021, pukul 14.56 Wita. Kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan satu orang karyawan perusahaan rekanan PT AMNT yaitu dari PT MacMahon Indonesia, meninggal dunia.
Karyawan itu bernama Abdul Hakim. Segera setelah terjadinya kecelakaan, Emergency Response Team (ERT) PT AMNT melakukan upaya evakuasi, akan tetapi korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian oleh dokter perusahaan pada pukul 15.47 Wita.
Kartika Octaviana selaku Head of Corporate Communications PT. AMNT yang dihubungi sore tadi menyebutkan, bahwa almarhum yang berusia 31 tahun asal Kabupaten Sumbawa ini telah bekerja sebagai Operator Haul Truck di tambang Batu Hijau selama dua tahun lebih.
Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Manajemen AMNT telah menyampaikan kabar duka ini kepada pihak keluarga almarhum.
Manajemen AMNT juga telah menyampaikan perihal kecelakaan ini kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT), di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sesuai dengan protokol, ungkap Kartika, penyelidikan akan berlangsung untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
“Area kecelakaan telah kami isolasi untuk kepentingan investigasi dan operasional tambang kami hentikan hingga arahan lebih lanjut dari KaIT. AMNT berkomitmen untuk menjalankan investigasi secara mendalam mengenai kecelakaan ini dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan Kementerian ESDM dalam proses investigasi,” pungkasnya.
Sementara Kadisnakertrans KSB yang dihubungi melalui Kabid Hubungan Industri, Tohiruddin SH, mengaku belum mendapat laporan mengenai adanya kecelakaan kerja di Tambang Baju Hijau. Jika benar ada kejadian itu, secara prosedur perusahaan wajib melaporkannya 2×24 jam kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan yakni Disnakertrans KSB.
“Kalau kejadian sore tadi masih ada waktu perusahaan untuk melaporkan kronologis kejadian. Setelah kami mendapat laporan, langsung kami teruskan ke pegawas ketenagakerjaan dan juga kepolisian untuk menyelidiki kejadian tersebut, apalagi sampai ada yang meninggal ini sangat fatal. Saya berharap sehari laporan tersebut sudah disampaikan ke kita agar cepat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Bagi karyawan yang meninggal dalam kecelakaan kerja perusahaan ungkap Tohir, harus juga dilaporkan ke BPJS agar hak dan kewajiban karyawan dimaksud bisa terpenuhi. (SR)






