SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13/3/2021)
Sejak adanya surat edaran (SE) Bupati Sumbawa terkait penutupan aktifitas seluruh cafe di Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas, Polsub Sektor Badas bersama Satuan Sabhara Polres Sumbawa rutin melaksanakan patroli dialogis di kawasan tersebut.
Selain mengamankan SE Bupati, patrol ini untuk menjaga kondusifitas wilayah khususnya kawasan Sampar Maras pasca insiden berdarah yang menewaskan Abdul Rauf Lawang Aji—warga Kecamatan Lantung, belum lama ini.
Kapolsub Sektor Badas, IPTU Abdul Muis Tajuddin, Sabtu (13/3) mengaku rutin melaksanakan patroli bersama Satuan Sabhara setiap hari baik siang maupun malam. Berdasarkan pantauan, sudah tidak ada lagi aktifitas dan sebagian cafe-cafe telah mengosongkan cafenya.
Sementara Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi S.Sos menegaskan, patroli itu untuk melaksanakan Surat Edaran Bupati Sumbawa yang memerintahkan agar menutup aktifitas cafe-cafe di Sampar Maras.
Surat edaran ini diterbitkan sesuai keputusan rapat, 8 Maret lalu yang dipimpin Plh. Bupati Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM bersama Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, serta sejumlah Kepala OPD.
Disebutkan, ada beberapa persoalan surat edaran ini. Di antaranya kegiatan kafe di wilayah tersebut tidak memiliki izin, melanggar Perda, serta mengakibatkan terulangnya kejadian-kejadian meresahkan dan mengganggu Kamtibmas setelah kafe-kafe beroperasi kembali.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yakni kondusifitas daerah serta menghindari mudharat yang ditimbulkan akibat beroperasinya kafe-kafe tersebut. (SR)






