Nyamar Jadi Penjual Bakso Bakar, Ternyata Pengedar Shabu

oleh -431 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (28/2/2021)

ZS (42) sangat rapi menyembunyikan bisnis haramnya. Untuk menutupi bisnisnya menjadi pengedar narkoba, warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram ini menjadi penjual kopi dan bakso bakar. Namun penyamaran ini terkuak, setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram meringkusnya.

Dari tangannya diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,44 gram dan uang tunai Rp 150 ribu. ‘’Ini terduga lagi-lagi dari Karang Bagu. Dia ini bisa dibilang pengedar narkotika jenis sabu di sana,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/2/2021).

Penangkapan terhadap ZIS ini bermula ketika tim mendapat informasi tentang transaksi narkotika. Tim menindaklanjutinya dengan mendatangi kediaman wanita berinisial RA—bandar shabu di Karang Bagu yang sudah menjadi target operasi (TO). Kedatangan tim diketahui RA yang kemudian berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun di lokasi tim mendapati ZS lengkap dengan barang bukti shabu. ‘’ZS adalah rekannya RA yang kabur dan sudah kita tetapkan jadi DPO. ZS langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Yogi—sapaan Kasatres Nakroba Polresta Mataram.

Yogi menjelaskan, ZS juga masuk daftar TO petugas. Keterlibatannya dipantau petugas. Selama ini terduga cukup pandai menyamarkan bisnis haramnya. Kesehariannya, ZS berprofesi sebagai penjual kopi dan bakso bakar. Tapi jualannya itu diduga sebagai kedok semata. Karena ZS juga terlibat bisnis haram peredaran shabu di Kota Mataram. ‘’Dia pura-pura saja jual bakso bakar itu. Padahal dia jual sabu juga,’’ terangnya.

Kepada petugas, ZS mengaku menjual shabu karena tergiur dengan untung besar. Profesi itu dijalani beberapa tahun terakhir. ‘’Tapi pada dasarnya dia ini pemakai juga. Terus katanya untuk menambah pemasukan. Sambil jualan bakso bakar jualan sabu juga,’’ tambah Yogi.

Karena sudah menjualnya cukup lama, ZS tidak aktif menjajakan barang haramnya. Pelanggan dan pembeli langsung datang menemuinya. ‘’Pembelinya itu dari sekitar Kota Mataram. Kita terus kembangkan jaringannya,’’ tegasnya.

Terhadap perbuatannya, ZS terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *