DOMPU, samawarea.com (12/3/2021)
AY (37) maling empat ekor kambing, terbilang masih beruntung. Sebab warga Kelurahan Kandai II Kabupaten Dompu ini lolos dari kepungan massa karena berhasil kabur melalui pintu belakang rumahnya, Jumat (12/3) pagi. Meski demikian, AY akhirnya tertangkap polisi.
Namun nasib kurang beruntung dialami MS (40) yang baru saja membeli kambing curian itu dari AY. Penadah asal Dusun Lara Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini babak belur dihajar massa. Untuk mengevakuasi dari kepungan massa, polisi bekerja ekstra dan menerjunkan puluhan pasukan.
Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pencuri kambing dan penadahnya ini berawal terkait dengan kehilangan 4 ekor kambing milik Idham Malik (32) warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Jum’at (12/3/2021) pagi pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan keterangan korban, Kamis sore sekira pukul 18.00 Wita, korban sepetri biasa memasukkan kambingnya ke kandang. Namun, pada Jum’at (12/3/2021) dinihari pukul 02.30 Wita, korban terjaga untuk buang air kecil. Saat menuju kamar kecil, matanya tertuju pada kandang di belakang rumahnya. Sebab tidak menemukan kambingnya. Korban lalu membangunkan keluarganya untuk membantu mencari kambing tersebut.
Sampai pagi hari, sekitar pukul 08.00 Wita, pihak keluarga korban tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam bernopol B 9648 TH mengangkut 4 ekor kambing melintas melewati pertigaan tepatnya di Cabang Ginte hendak menuju Bima. Mobil itupun diberhentikan lalu menginterogasi sopir berinisial MS. Kepada keluarga korban, MS mengaku membeli kambing itu dari AY. Selanjutnya keluarga meminta MS mengantar mereka ke rumah AY.
Rupanya kedatangan keluarga korban bersama warga diketahui AY yang kemudian kabur melalui pintu belakang. AY pun lolos dari kepungan warga. Karena tidak mendapati AY, warga melampiaskan kemarahannya kepada MS. Mendapat laporan itu, Polsek Woja turun tangan.
Namun massa kian banyak, membuat Kapolsek Woja, IPDA Abdul Haris menghubungi Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH agar menerjunkan pasukan termasuk Tim Puma yang dikomandani IPDA Zainul Subhan. Akhirnya evakuasi terhadap MS berhasil. Tim Puma melanjutkan pencarian terhadap AY. Dalam waktu singkat, AY ditangkap di salah satu rumah warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua.
Kedua terduga kini telah ditahan di Mapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/105/III /2021/NTB/Res Dompu, tanggal 12 Maret 2021. Atas perbuatannya masing-masing terduga dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (SR)






