Grebeg Tempat Transaksi Narkoba di Plampang, Polisi Sita 36 Poket shabu

oleh -369 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/3/2021)

Gencarnya tim Satres Narkoba Polres Sumbawa mengungkap kasus narkoba, ternyata belum bisa meredam bisnis barang haram tersebut. Buktinya, tim kembali meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba di Desa Selanteh, Kecamatan Plampang, Jumat (12/3) siang pukul 13.30 Wita.

Dari tangan ketiganya diamankan sebanyak 35 poket shabu seberat 54,44 gram. Tiga terduga berinisial YP (22) dan YA (20)—keduanya warga Desa Selanteh, serta IF (26) asal Kelurahan Seketeng, diangkut ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK., MH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga YP sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

Dalam penangkapan itu, tim mengamankan 35 poket shabu dengan berat total 54,44 gram. Selain itu timbangan digital, bong, pipa kaca berisi kristal diduga shabu, 1 poket bekas pakai, 2 skop, 5 bendel klip obat transparan, sumbu, 2 korek gas, 1 gunting, dan 3 HP.

Dalam pemeriksaan,  YP mengakui semua shabu itu adalah miliknya. “Ketiga terduga dan semua barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *