DOMPU, samawarea.com (13/3/2021)
Seorang karyawan toko berinisial SL (18) diringkus Tim Puma Polres Dompu. Pasalnya, pemuda warga Kecamatan Manggelewa Dompu ini diduga mencuri satu unit kulkas milik bossnya, Muhammad Fadhel (22), Jumat (22/3). Terkait kasus itu, polisi mengamankan Kulkas merk Polytron type PRB 189, warna hijau muda.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, menuturkan, kasus pencurian ini bermula ketika korban meminta terduga untuk mengangkut satu mesin cuci dan 4 kulkas yang terletak sekitar 50 meter dari samping toko milik korban menggunakan mobil pick-up untuk dibawa ke gudang. Korban menyerahkan kunci gudang kepada terduga. Terduga kemudian melaksanakan perintah korban. Tapi, sayangnya terduga tidak hanya menaikkan barang sesuai yang diperintahkan, justru menambahkan satu unit kulkas.
Korban sempat melihat saat terduga menambah jumlah kulkas yang diangkut. Tapi ia tidak sadar kalau ternyata kulkas tersebut menjadi sasaran niat jahat terduga. SL lalu berangkat membawa barang tersebut. Ternyata benar, terduga menurunkan 1 kulkas yang ia tambahkan tadi di sebuah gang sekitar Dusun Samada tanpa sepengetahuan siapapun.
Dari kejadian tersebut, korban lalu melaporkan terduga ke SPKT Polsek Manggelewa untuk diteruskan ke Polres Dompu. Korban lalu diamankan dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (SR)






