Café di Sampar Maras Segera Ditutup

oleh -892 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9/3/2021)

Kematian Abdul Rauf Lawang Aji di Jalan Raya Batu Gong Kecamatan Badas, Senin (8/3) sore kemarin, mendapat perhatian serius Pemda Sumbawa dan aparat hukum. Selain proses hukumnya, perhatian juga ditujukan terhadap kondusifitas daerah.

Salah satunya keberadaan sejumlah café di Sampar Maras, Batu Gong, Sumbawa, yang dinilai sebagai biang dari masalah. Karenanya Pemda Sumbawa langsung menggelar rapat terbatas bersama unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD, Selasa (9/3).

Bertempat di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Plh. Bupati Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM tegaskan akan menutup aktivitas kafe di wilayah Sampar Maras dan sekitarnya. Selain tidak memiliki izin, dan melanggar Perda juga mengakibatkan terulangnya kejadian-kejadian meresahkan dan mengganggu Kamtibmas.

“Penutupan aktivitas kafe di Sampar Maras ini selain karena alasan keamanan, juga dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19 di Kabupaten Sumbawa. Selain itu juga sebagai peringatan bagi pengusaha kafe untuk mematuhi surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya,” tegas Haji Bas—sapaan Bupati.

Terhadap hal itu, pihaknya akan segera bersurat kepada pengusaha kafe sebagai dasar bagi Satpol PP untuk melakukan operasi penutupan. “Hari ini juga kita akan bersurat kepada mereka untuk menutup aktivitas kafenya,” tandas Haji Bas.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kafe-kafe di wilayah Sampar Maras akan ditutup untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yakni kondusifitas daerah serta untuk menghindari mudharat yang ditimbulkan. Tak hanya itu pihaknya akan memantau aktivitas kafe atau tempat karaoke yang memiliki izin di wilayah Kota Sumbawa Besar untuk menghindari dampak ikutan. Operasi penutupan kafe Sampar Maras ini akan dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan Satpol-PP yang diback-up TNI/Polri. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *