MATARAM, samawarea.com (5/3/2021)
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen berhasil meringkus buronan tindak pidana fiducia berinisial MAC, Kamis (4/3) sekitar pukul 19.30 Wita. Buronan ini ditangkap di Kost Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Kajati NTB melalui Kasi Penkum, Dedi Irawan SH MH dalam keterangan persnya, menjelaskan, sebelumnya terpidana ini sudah diintai sejak 1 Maret di rumahnya Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat namun tidak pernah berada di tempat. Selanjutnya Tim Tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan Intelijen Kejagung dan diketahui posisi terpidana berpindah pindah kost.
Terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita, terpidana ditangkap sedang mencari kost lagi. Selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati NTB. Setelah diproses administrasi, terpidana ini dititip sementara di Rutan Polres Mataram sambil menunggu dilakukan Swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram, Jumat (5/3) hari ini.
Dikatakan Dedi—sapaan jaksa low profil ini, sebelum terpidana dituntut oleh Penuntut Umum selama 2 tahun dengan dakwaan pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan perbuatan terdakwa telah mengalihkan 1 unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.
Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak Bulan Desember 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor: 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020. Putusan pidananya yaitu penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 20.000.000. (SR)






