WALHI Ikut Gaungkan Zero Waste, Kadis LHK NTB Ucapkan Terima Kasih

oleh -313 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (11/2/2021)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Madani Mukarom, mengapresiasi berbagai kritikan terhadap program Zero Waste NTB. “Tiba-tiba ramai di media. Ini poin yang baik terhadap program Zero Waste. Terima kasih, Walhi yang sudah mulai bicara sampah. Serta teman-teman media yang memuat isu-isu Zero Waste. Kenapa perbincangan sampah para pihak ini patut diapresiasi, sebab salah satu persoalan besar pengelolaan sampah adalah soal mindset serta pengetahuan bagaimana alternatif-alternatif pengelolaan sampah secara menyeluruh butuh dibincangkan secara terus menerus, agar semua pihak tetap menyadari bahwa produksi sampah, perlu terus kita tangani bersama,” katanya.

Tagline pengelolaan sampah yang digaungkan ‘Sampahmu, Tanggung Jawabmu’ ini ungkap Madani, agar semua orang ikut serta berkolaborasi menyelesaikan persoalan sampah. Kolaborasi, menjadi kata kunci utama dalam program Zero Waste, sehingga hal pertama yang dilakukan Pemprov adalah melakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan seluruh bupati/wali kota. Tidak hanya pemerintah daerah, secara paralel menggandeng seluruh komunitas lingkungan, bahkan difasilitasi pemda kabupaten/kota berinteraksi dengan desa/kelurahan.

Dan keterbatasan kewenangan dan anggaran ini juga disadari Pemprov, sehingga dari sisi proporsi anggaran, 70 persen – 87 persen dari alokasi anggaran, diperuntukkan untuk Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR). “Tanpa kabupaten/kota, tidak mungkin capaian Zero Waste yang berwujud hari ini bisa dicapai. Kami ucapkan terima kasih kepada bupati/wali kota, kepala desa, dan seluruh komunitas warga atas kolaborasinya,” ucap Madani.

Dari sisi regulasi persampahan, ada dua model kewajiban pengelolaan sampah. Yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah. Target dari kedua jenis pengelolaan sampah ini sudah ditetapkan secara nasional, melalui Perpres 97/2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT).

Provinsi dan kabupaten/kota yang diwajibkan menetapkan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) SRT dan SSRT juga sudah dilakukan, sisa satu Kabupaten saja yang belum memiliki Jakstrada, yakni Dompu. “Kami terus memperkuat kabupaten/kota dalam hal strategi penanganan dan pengurangan SRT dan SSRT,” jelasnya.

Madani mengaku bersyukur, sejak program ini bergulir, ada peningkatan persentase pengelolaan sampah SRT/SSRT. Dari sisi penanganan SRT/SSRT, jumlah sampah yang ditangani hanya 20 persen tahun 2018 atau 513,55 ton/hari. Jumlah ini meningkat menjadi 37,63 persen atau 980,35 ton di tahun 2020, sedangkan tahun sebelumnya 34,91 persen. Dan yang paling menggembirakan adalah disisi angka pengurangan SRT/SSRT, sebab sebelum program ini digencarkan, volume sampah yang ditangani dengan strategi pengurangan atau sampah yang diolah tanpa masuk ke TPA hanya 0,5 persen atau 12,8 ton saja. Angka ini meningkat 1.400 persen atau 14 kali lipat, menjadi 7,1 persen di Tahun 2020.

Sejumlah program pengurangan SRT/SSRT diantaranya Bank Sampah, Lubang Biopori, Compos Bag, BSF (Black Soldier Fly) Mandiri, TPS3R, pengelolaan sampah mandiri, pengelolaan sampah skala lingkungan, hingga aktifitas di lembaga-lembaga pendidikan. “Soal aplikasi LESTARI, itu kan hanya tools saja. Ini justru wujud transparansi kami atas program selaku lembaga publik. Semua bisa mengawasi dan memperoleh akses informasi,” tandasnya, seraya melanjutkan bahwa peningkatan ini masih membutuhkan kerja lebih keras dan kolaborasi semua pihak, agar target-target visi Zero Waste bisa terwujud. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *