MATARAM, samawarea.com (3/2/2021)
Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Satu di antaranya adalah penjual dan penyedia tempat menghisap shabu berinisial ZN (44 tahun) warga Sukaraja Timur Perluasan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dua pelaku lainnya DK (36) warga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan dan BB (42) warga Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. ‘’ZN ini penjual dan penyedia tempat kalau pakai sabu. Dua pelaku lainnya itu pengguna,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (2/2/2021).
Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di satu rumah di Lingkungan Sukaraja Perluasan, sering digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Informasi ini menemui titik terang. Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 20.40 Wita, tiga orang ditangkap. Dalam penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, polisi menemukan sabu di kantong kiri ZN seberat 2,6 gram. Selain itu uang tunai Rp 1.250.000.
Ketiganya beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram. Interogasi singkat didapati petugas bahwa shabu 2,6 gram itu milik ZN. ZN juga diduga sebagai penjual sabu untuk partai kecil atau eceran. Terungkap juga, modusnya selain menjual sabu, ZN juga menyediakan tempat untuk menghisap sabu. ‘’Dia menyediakan tempat, yaitu rumahnya untuk menghisap sabu. Beli di sana, pakai di sana juga bisa,’’ terang Kombes Heri.
Kasus ini masih dikembangkan petugas. Asal muasal barang juga ditelusuri untuk mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut. ‘’Biasa mereka tidak mau menyebut di mana belinya. Tapi kita sudah punya informasi untuk kita kembangkan,’’ katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus ZN, dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (SR)






