DOMPU, samawarea.com (17/2/2021)
GT (20) pemuda Dusun Meci Angi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu, gagal menjual sepeda motor hasil kejahatannya. Sebab rencananya tercium Tim Puma Polres Dompu. Saat hendak bertransaksi, tim muncul membuat terduga ini kalang kabut lalu kabur meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy EA 3035 NB di lokasi. Esoknya, Selasa (16/2) pukul 14.00 Wita, terduga menyerahkan diri setelah berhasil lolos dalam penggrebekan polisi.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, menuturkan, penangkapan GT berawal dari laporan korban Ibrahim alias Boim (33) warga Dusun Permata Hijau, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan sepeda motor Scoopy warna hitam yang diparkir di teras rumahnya, 5 Februari 2021 lalu pukul 03.00 dinihari.
Menindaklanjuti laporan korban Kasat reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.Ik langsung memerintahkan Tim Puma melakukan penyelidikan, sehingga mendapat informasi bahwa terduga hendak menjual motor curiannya ke salah satu warga yang diduga teman terduga di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Tim Puma dipimpin Aipda Zainal Subhan langsung bergerak. Saat tim muncul, terduga berhasil kabur meninggalkan sepeda motor.
Tim terus memburu terduga yang masih ada di sekitar Desa Soriutu dan diketahui berada di sekitar rumahnya. Ketika digrebeg, lagi-lagi terduga berhasil lolos. Tim pun berkoordinasi dengan keluarganya, hingga akhirnya terduga menyerahkan diri. Kini terduga sedang ditangani dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (SR)