SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2/2/2021)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menggrebeg sebuah rumah di Dusun Penam Raya, Desa Langam Kecamatan Lopok, Senin (1/2/2021) malam pukul 21.30 Wita.
Pesta narkoba yang dilakukan para pemuda dan remaja ini seketika terhenti. Tiga orang diangkut, dua di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Sedangkan satunya lagi pengedar.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widi Saputra SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Masdidin SH, Selasa (2/2), mengatakan penggrebekan pesta narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin KBO Narkoba, IPDA Deugues Pandhu Pandhada S.Trk, bergerak ke lokasi melakukan penangkapan. Tiga orang ditangkap yakni RM alias Tasik (25) selaku pengedar, RJ (17) dan KM (15) masih berstatus pelajar.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 8 poket seberat 4,12 gram dan uang tunai Rp. 3,9 juta. Saat ini para terduga diamankan di Polres Sumbawa dan dalam pengembangan penyidikan. (SR)






