DOMPU, samawarea.com (14/2/2021)
Deden (24) kaget melihat kambingnya pulang hanya 3 ekor. Padahal sebelumnya Dusun Dua Baka, Desa Serakapi, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ini melepas kambing sebanyak 4 ekor di areal pemakaman Desa Serakapi. Yang hilang adalah kambing jantan. Atas kehilangan kambingnya pada 5 Februari lalu ini, korban melaporkannya ke Polres Dompu. Hasil penyelidikan, polisi membekuk seorang pria di Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi berinisial HN alias Cungki (29), Sabtu (13/2/2021) malam pukul 20.00 Wita.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya mengatakan, HN ditangkap karena diduga kuat mencuri seekor kambing milik korban. Dari keterangan korban, awalnya ia melepas 4 ekor kambing di areal kuburan Desa Serakapi. Biasanya kambing-kambing itu pulang sendiri pada sore harinya. Namun sore itu hanya 3 ekor yang kembali ke rumah, sedangkan 1 ekor kambing jantan tak kembali.
Cukup lama korban melakukan pencarian, ternyata kambing tersebut ditemukan di rumah HN. Mengetahui keberadaan kambingnya, korban langsung melaporkan ke Polres Dompu. Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim memerintahkan Team Puma yang dipimpin Aipda Zainul Subhan untuk segera menangkap HN. HN ditangkap di rumahnya beserta barang bukti seekor kambing jantan. Saat ini HN tengah menjalani proses hokum dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (SR)






