Hendak Transaksi Shabu, Wanita ini Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

oleh -373 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (26/2/2021)

Seorang wanita berinisial LN (33) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (25/2) malam pukul 19.00 Wita. Wanita tersebut ditangkap di kompleks pertokoan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu—yang diinformasikan sebagai tempat transaksi narkoba. Dari tangannya, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos., yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Jumat (26/2) mengatakan, penangkapan LN berawal dari informasi masyarakat. Atas perintah Kasatres Narkoba, tim bergerak ke lokasi yakni sekitar komplek pertokoan, tepatnya kediaman terduga.

Saat tiba di TKP, tim melihat gerak gerik terduga yang mencurigakan diduga hendak bertransaksi. LN pun dicegat dan digeledah. Tim akhirnya menemukan barang haram itu seberat 1,22 gram, pipet, tabung kaca, sekop, korek gas, alat hisap (bong) dan Handphone.

Wanita ini langsung digelandang ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan. Dia diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *