DOMPU, samawarea.com (13/2/2021)
YA (30) terbilang nekat. Hasratnya untuk berbuat tak senonoh terhadap gadis ABG berinisial LM (14) tak tertahankan. Namun sebelum niatnya itu dilakukan, YA yang hendak mencabuli LM di tengah malam, kepergok. Akibatnya YA digebuk hingga babak belur. Beruntung anggota Polsek Hu’u datang menjemput dan mengevakuasinya agar kondisinya tidak semakin parah.
Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Sabtu (13/2), menuturkan, perbuatan YA terhadap korban bukan sekali saja. Sebelumnya pria asal Kecamatan Hu’u ini sempat menarik tangan korban yang hendak berbelanja di sebuah warung. YA yang dalam kondisi mabuk miras ini menarik korban ke samping truk lalu memeluk dan menciumnya. Korban sempat berontak namun tak kuasa melakukan perlawanan. Aksi terduga ini diketahui oleh rekannya yang kemudian menegurnya. Terduga pun menghentikan aksinya dan membiarkan korban pulang.
Rupanya niat jahat YA tak berhenti. Pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 dinihari, YA nekat mendatangi rumah korban dan masuk melalui jendela. Dengan mengendap perlahan, YA ke kamar korban lalu mematikan lampu. Korban yang terjaga langsung berteriak membuat YA panik lalu kabur.
Karena khawatir aksi YA terus berlanjut, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 09.00 Wita. Tentu saja keluarga korban marah kemudian mendatangi YA yang sedang duduk di rumahnya. Tanpa basa-basi langsung menghajar YA. Warga pun berdatangan dan melerainya sekaligus mengamankan YA ke Mapolsek Hu’u.
Kapolsek Hu’u, IPDA M. Nor Kurniawan mengatakan, kasus itu telah diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. “Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan YA telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Kapolsek juga mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap terjadinya kejahatan yang selalu mengintai. Selain itu, Kapolsek mengingatkan warganya untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena berpotensi melakukan hal buruk yang melanggar hukum. (SR)






