Dua Tahun Menunggu, Akhirnya 346 Tenaga P3K di Sumbawa Resmi Terima SK

oleh -342 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24/2/2021)

Setelah hampir dua tahun menunggu untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), penantian 346 orang tenaga honor di lingkup Pemda Sumbawa, berakhir. Buktinya, Selasa (23/2), mereka menerima secara resmi SK pengangkatan sebagai tenaga P3K. Sebelumnya ratusan orang ini dinyatakan lulus seleksi P3K pada Maret 2019 lalu.

Penyerahan SK ini dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, atas nama Bupati Sumbawa. Penyerahan SK yan dipusatkan di Aula BKPP ini diserahkan secara bertahap untuk mencegah terjadinya kerumuman yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid.

Di hari pertama, SK pengangkatan diserahkan kepada tenaga P3K formasi Penyuluh Pertanian dan sebagian tenaga guru. Hari terakhir giliran tenaga kesehatan dan tenaga guru. “Ahamdulillah 346 tenaga P3K lulusan 2019 sudah resmi diangkat. SK pengangkatannya sudah kita serahkan semua,” ungkap Kepala BKPP Sumbawa, Syahruddin SH, yang ditemui usai penyerahan SK.

Sebelum diangkat kata Syahruddin, seluruh tenaga P3K ini telah menandatangani dokumen perjanjian kerja dengan Pemda Sumbawa. Perjanjian kerja ini disepakati selama 5 tahun. Setelah semua tahapan ini selesai, tahapan terakhir yang harus dilakukan oleh P3K melaporkan dirinya ke dinas atau instansi masing-masing tempat mereka bekerja. “Setelah melapor, nanti dinas atau instansi tempat mereka bekerja ini mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT),” imbuhnya.

SPMT yang diterbitkan oleh dinas ini sambungnya, akan dijadikan dasar pembayaran gaji dan tunjangan para P3K tersebut. Berdasarkan Permendagri No 6 Tahun 2021 tentang tehnis pemberian gaji dan tunjangan bagi P3K ini dijelaskan, SPMT ini tidak diberlakukan surut dari tanggal penandatangan perjanjian kerja dan penetapan keputusan menjadi P3K. Artinya, meski SK P3K ini Terhitung Mulai Tanggal (TMT) nya 1 Februari 2021, gaji dan tunjangannya dibayarkan tergantung kapan mereka mulai melaksanakan tugasnya. “Intinya, pembayaran gaji dan tunjangan ini ada di SPMT, karena itu yang menjadi dasarnya,” demikian Syahruddin. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *