SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24/2/2021)
Rencana kelanjutan pembangunan jalan Samota sepanjang 5 kilometer yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021 ini, sedikit terganggu. Sebab salah seorang pemilik lahan yang dilalui jalan tersebut mengajukan somasi. Pasalnya, lahannya tidak dibayar, karena dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Padahal lahan dimaksud telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa pada Tahun 2014 lalu.
Data yang diperoleh samawarea.com, sertifikat hak milik itu bernomor 114 atas nama Kamaruddin dan SHM 115 atas nama Adnan, yang kemudian dijual dan kini menjadi milik Agus Salim (Okak). Lokasinya berada di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa. Terhadap somasi ini, Pemda Sumbawa menginisiasi pertemuan yang berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (24/2).
Pertemuan yang dipimpin Asisten I Sekda Sumbawa, H. Ir. Zulkififli didampingi Staf Ahli Bupati Sumbawa, I Ketut Sumadiarta SH MH ini, dihadiri Kabag Pertanahan Setda Sumbawa dan PPTK Pengadaan Tanah Samota, Khairuddin SE. M.Si dan Surbini SE., MM, pemilik lahan yang diwakili kuasa hukumnya Febriyan Anindita SH, BPN, Polres Sumbawa, Kejaksaan, KPH, Camat Moyo Utara dan Kades Kukin.
Ditemui usai pertemuan, Kasubag Pengadaan Tanah Bagian Pertanahan Sumbawa, Surbini SE., MM membenarkan bahwa inti dari pertemuan itu untuk menfasilitasi somasi yang dilayangkan Agus Salim (pemilik lahan) pada 15 Februari 2021 lalu. Dalam pertemuan itu semua pihak terkait hadir.
Surbini menegaskan bahwa proses pengadaan tanah di Samota sudah diselesaikan pemerintah daerah pada Tahun 2017. Dalam pengadaan tanah, ada empat tahap yang ditempuh. Pertama, tahap perencanaan, yang outputnya adalah dokumen perencanaan. Tahap kedua adalah tahap persiapan yang outputnya SK penetapan lokasi. Tahap ketiga, adalah tahap pelaksanaan yang outputnya pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak. Dan tahap keempat adalah tahap penyerahan hasil.
Empat tahap ini dilaksanakan dengan waktu yang cukup panjang sejak Tahun 2013 hingga 2017. “Puncaknya penyerahan hasil oleh BPN Sumbawa tanggal 25 Januari 2017 dengan berita acara penyerahan hasil pengadaan tanah nomor 593/01/I/2017. Dan sekaligus menyatakan semua proses pengadaan tanah ini selesai,” tandasnya.
Munculnya persoalan ini, ungkap Surbini, karena adanya lahan yang dilalui pembangunan jalan itu tidak dibayar oleh pemerintah. Keputusan pemerintah daerah yang tidak membayar tanah itu karena memiliki dasar yang kuat. Yaitu data dan hasil pengukuran peta bidang yang diserahkan BPN Kanwil Provinsi NTB menyebutkan lahan (sertifikat 114 dan 115, Red) itu berada dalam kawasan hutan. Karena disebutkan berada di dalam kawasan, pastinya Pemda tidak berani melakukan pembayaran ganti rugi.
Yang dilakukan pemerintah daerah melalui Bupati Sumbawa adalah mengajukan surat permohonan pinjam pakai kawasan hutan, yang dihajatkan untuk pembangunan jalan tersebut. Permohonan ini diajukan pada Tahun 2017 lalu dengan nomor surat 593.30/74/pertanahan/2017. “Pemerintah belum berani mengeksekusi pembayaran atau ganti rugi, sebelum ada hasil pengecekan menyatakan bahwa lokasi itu berada di luar kawasan,” ujar Surbini.
Ketika lahan itu berada di luar kawasan hutan, sambung Surbini, maka tidak ada alasan bagi Pemda Sumbawa untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi. Guna memastikannya, BPN Sumbawa sudah bersurat ke DPKH Denpasar untuk meminta klarifikasi tentang dua sertifikat hak milik tersebut. Selain itu, sudah direncanakan untuk turun lapangan melakukan pengecekan lahan, senin pekan depan. “Ini salah satu keputusan rapat, intinya kami setuju penyelesaian masalah ini melalui pendekatan kekeluargaan sambil berjalan proses semua surat menyurat secara aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Bagaimana dengan sertifikat yang dikantongi pemilik lahan ? Surbini mengaku bukan ranahnya untuk menjawab. Sebab itu merupakan kewenangan BPN Sumbawa selaku pihak yang menerbitkan sertifikat. (SR)






