LOMBOK BARAT, samawarea.com (29/1/2021)
DW adalah ibu kandung yang tega. Ibu rumah tangga yang tinggal di Lombok Barat ini menyiksa anaknya sendiri yang masih berumur 10 tahun. Tanpa belas kasihan wanita ini menyiram anaknya tersebut dengan air panas sehingga bagian pundak korban melepuh. DW telah ditangkap pihak Polres Lobar, setelah nenek korban melaporkannya secara hukum. Melalui proses penyidikan, DW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, Jumat (29/1) pagi ini, menuturkan, kasus ini berawal dari laporan nenek korban yang juga ibu kandung tersangka, setelah melihat kondisi cucunya. Berdasarkan laporan nenek korban, DW ditangkap dan diperiksa. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada, bahwa benar DW telah menyiksa anaknya sendiri.
Anak yang disiksa DW berinisial RG ini masih duduk di bangku kelas 4 SD. Sebelumnya rambut RG dijambak lalu kepalanya dibenturkan ke tembok sebanyak 3 kali. DW juga melempar korban dengan panci. Tak hanya itu RG disiram dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulitnya melepuh dan kemerahan.
Menurut Kombes Artanto yang didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, SIK, DW berbuat setega itu karena kesal dengan korban yang enggan membuatkan adiknya makanan. Dari hasil pemeriksaan, DW tidak dalam keadaan gangguan jiwa. “Kondisi kejiwaan tersangka baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (27/1/2021).
Atas perbuatannya, DW dapat dikategorikan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000. (SR)






