BIMA, samawarea.com (29/1/2021)
Setelah kasus ibu kandung di Lombok Barat yang menyiksa dan menyiram anaknya dengan air panas, kini di Kabupaten Bima tak kalah hebohnya. Ibu kandung mencabuli anaknya sendiri yang masih bayi berumur sekitar 3 tahun. Ironisnya lagi, aksi bejat wanita tersebut direkam atau divideokan menggunakan handphone. Kasus ini terjadi Bulan Juni 2020 lalu, namun baru sekarang rekaman videonya beredar dan viral.
Sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/378/XII/2020/NTB/SPKT tertanggal 2 Desember 2020, Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB akhirnya mengamankan ibu rumah tangga berinisial NHJ (43) tersebut. Wanita Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ini diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban inisial RF–anak kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, Jumat (29/1/2021), menjelaskan, kasus asusila ini terjadi sekitar Bulan Juni 2020 lalu di rumahnya. Saat melakukan aksinya, suami tersangka tidak berada di rumah. Terungkapnya kasus ini bermula pada Bulan September 2020, suami tersangka berinisial DR menerima kiriman video dari anaknya NA berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka NHJ dan korban RF.
Setelah melihat video tersebut, suaminya kaget, takut dan kasihan terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh istrinya. Kemudan saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian itu dan menyarankan untuk melaporkannya ke polisi. Dari laporan tersebut tanggal 26 Januari 2020 Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Selain itu mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 buah memory card, 2 Sim card, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akte kelahiran. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (SR)






