DOMPU, samawarea.com (14/1/2021)
Kawanan maling yang beraksi di Dusun Samada, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, digulung pihak Polsek Pekat, Kamis (14/1). FA dan empat rekannya kini diamankan di Mapolsek guna prose lebih lanjut.
Kapolsek Pekat melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Jumat (15/1), menyebutkan kasus pencurian itu terjadi di rumah Gede Brata (36) warga Dusun Samada, 6 Januari 2021 pagi pukul 09.30 Wita. Saat kawanan ini beraksi, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang membesuk keluarganya yang melahirkan di Dusun Garuda, Desa Tambora. Korban yang pulang ke rumah pukul 13.00 Wita, terkejut karena pintu rumahnya rusak dan terbuka. Ketika dicek lebih jauh, TV 21 inch, sepasang salon (speaker) serta satu unit receiver digital, raib digondol maling.
Siang itu juga korban melaporkannya ke Polsek Pekat. Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan SH memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang berjalan alot ini mengantongi satu nama berinisial FA (22) warga Dusun Safahu, Desa Doro peti. FA berhasil ditangkap di rumahnya.
Kepada penyidik, FA mengaku beraksi bersama empat rekannya yakni FR (16) yang merusak pintu korban, JF (23) membantu mengangkut barang curian dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan dua rekan lainnya, AP (18) dan IF (20) bertugas sebagai penjual barang hasil curian. Semua pelaku ini tinggal di desa yang sama. Satu per satu keempat rekan FA ini dicokok, Kamis (14/1) malam. Selain para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah televisi. Kelima pemuda ini dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SR)






