Buat Hasil Rapid Antigen Palsu untuk Belasan Jamaah Tabligh, Pria ini Ditangkap

oleh -280 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (29/1/2021)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, berinisial EZZ. Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kec. Ampenan, Kota Mataram ini ditangkap setelah diketahui membuat hasil test rapid antigen untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar. “Sudah dua bulan kita lidik, berdasarkan laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyeberang melalui Pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu,” jelas Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto SIK M.Si, dan Kasubdit Kamneg, Kompol Didik Harianto kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/1).

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi. Saksi ini juga sebelumnya pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka. Dari keterangan saksi ini polisi meringkus tersangka berikut barang bukti seperangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp 1,5 juta, serta 3 unit telepon genggam, dan sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang dibuat tersangka. “Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” duganya.

Unsur niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjeratnya, dan tengah didalami aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari bagi kepentingan perjalanan keluar daerah. Terkait perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jamaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum. “Baru pertamakali, niat saya hanya untuk membantu,” jelasnya sambil tertunduk.

Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid di wilayah Ampenan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *