Kusnaini: Tudingan TSM Jarot-Mokhlis ke Mo—Novi Tidak Beralasan dan Mengada-ada

oleh -103 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (22/12/2020)

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany M.Pd (Mo-Novi) menolak seluruh dalil-dalil materi laporan Pelapor (Paslon Jarot—Mokhlis) yang disampaikan dalam sidang Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Terstruktur, Sistematis, Masif/TSM). Penolakan ini disampaikan karena alasan-alasan pelapor tersebut adalah alasan yang mengada-ada dan tidak benar. Demikian jawaban yang disampaikan Mo—Novi melalui Tim Pembelanya di Bawaslu Provinsi NTB dalam Sidang Pembacaan Jawaban atas Laporan TSM, Selasa (22/12/2020).

Tim Hukum Pembela Mo—Novi yang terdiri dari Kusnaini SH (Ketua Tim), Burhanuddin,SH,. MH, Wahid Jan SH, Amri Nuryadin SH, Dwi Sudarsono SH, M. Erry Satriawan SH, Hilman Prayuda, SH., MH, juga menyampaikan point lainnya. Bahwa dalil laporan Pelapor pada uraian Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang pada pokoknya menuduh Gubernur Nusa Tenggara Barat menganggarkan Bansos (Bantuan Sosial) ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang bersumber dari APBD ke Kabupaten Sumbawa pada masa Pilkada, setelah penetapan pasangan calon yang menyeluruh di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk membantu memenangkan pasangan calon nomor urut 4, merupakan alasan yang mengandung nalar yang sesat (logical fallacy) dan mengada-ada. “Adapun penjelasan atau reason mengapa dalil Pelapor tersebut patut dipandang sebagai dalil yang mengadung nalar yang sesat (logical fallacy) bahwa prinsipal kami tidak pernah meminta atau memohon kepada Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat untuk menganggarkan bantuan sosial yang nantinya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk kepentingan Pemilukada,” jelas Kusnaini selaku ketua Tim Hukum Mo–Novi.

Selain itu, lanjutnya, meskipun Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd merupakan adik dari Dr. Zulkieflimansyah selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat, akan tetapi tidak berarti prinsipalnya dapat mempengaruhi kebijakan peruntukan anggaran Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat. Bahkan Dr. Zulkiflimansyah selaku Gubernur NTB juga tidak bisa menentukan sendiri peruntukan anggaran APBD, tetapi dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih lagi, keanggotaan DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari berbagai macam partai Politik yang memiliki kepentingan masing-masing, yang di dalamnya ada anggota DPRD NTB yang berasal dari Partai Pengusung Pasangan Calon nomor urut 5 (Partai Gerindra dan Partai Hanura). “Karena itu, tuduhan Pelapor kepada Paslon nomor 4 yang mengatakan perolehan suara atau kemenangan Paslon nomor 4 dengan APBD adalah tidak beralasan dan mengada-ada,” tukasnya.

Baca Juga  Transaksi Shabu di Tikungan Kuburan, Dua Orang Ditangkap

Selanjutnya, dalil laporan Pelapor yang pada pokoknya menuduh Paslon nomor 4 membagi-bagikan bantuan sosial berupa 175 ekor Kambing yang berasal dari Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) di Desa Labuan Burung adalah tidak benar. Sebab Paslon nomor 4 tidak pernah membagi-bagikan bansos berupa 175 ekor Kambing di Desa Labuan Burung dan Kecamatan lainnya di Kabupaten Sumbawa. Dalam hubungannya dengan kasus bantuan sosial berupa kambing adalah anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat (APBN) yaitu DIPA DPTU-HPT PELAIHARI Tahun Anggaran 2020 yang akan diperuntukan bagi masyarakat Kecamatan Asoka dan Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima. Bahkan kasus ini sudah pernah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa.

Mengenai bantuan 200 ekor sapi untuk masyarakat Kecamatan Labangka dalam rangka menyukseskan program Food Estate, Tim Hukum Mo—Novi menegaskan tidak ada hubungan dengan Paslon nomor 4. Itu juga bukan program yang bersumber dari APBD Provinsi NTB, melainkan program yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Pertanian.

Baca Juga  Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap

Tim Mo Novi juga menolak dalil laporan Pelapor yang pada pokoknya menuduh Paslon nomor 4 mengerahkan aparat pemerintahan Kabupaten Sumbawa, dalam hal ini Pjs. Bupati Sumbawa untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4. Karena selain paslon nomor 4 tidak pernah memerintahkan Pjs. Bupati Kabupaten Sumbawa, juga tidak memiliki kemampuan untuk mengerahkan Pjs. Bupati Sumbawa maupun ASN Propinsi NTB untuk memenangkan pasangan nomor urut 4.

Terkait tudingan bahwa prinsipal (Mo—Novi) telah melakukan bagi-bagi uang atau money politik di seluruh kecamatan Kabupaten Sumbawa di antaranya Kecamatan Tarano, Kecamatan Empang, Kecamatan Moyo Hilir, Kecamatan Labangka, Kecamatan Buir, Kecamatan Labuhan Badas, Kecamatan Unter Iwis, Kecamatan Moyo Utara, Kecamatan Batulanteh, Kecamatan Lopok, Kecamatan Lape, Kecamatan Maronge, Kecamatan Plampang dan Kecamatan Sumbawa, adalah mengada-ada, atau diada adakan padahal tidak pernah ada.

Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban itu, Paslon nomor 4 meminta Majelis pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat yang memeriksa dan memutus laporan atau perkara a-quo,  untuk menjatuhkan putusan menyatakan hukum laporan pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terlapor pernah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif. Menolak seluruh permohonan pelapor. Menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 4 (Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd) sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa yang sah. “Kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya. (SR/Adv)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *