Pejabat PSPM Kemenag Sumbawa Resmi Ditahan Jaksa

oleh -508 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21/7/2020)

Setelah 4 bulan yang lalu ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya HMF–Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa dalam proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka Tahun 2018, resmi ditahan, Selasa, 21 Juli 2020. HMF yang mengenakan rompi orange ditahan pukul 18.00 Wita, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hari tadi. Sebelum dititipkan di Lapas Kelas II Sumbawa, HMF dirapid test untuk memastikan tidak terpapar virus corona. “Benar, hari ini tersangka HMF resmi ditahan. Tadi saya sudah menandatangani surat perintah penahanan,” kata Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH MH yang dicegat samawarea.com saat beranjak pulang.

Penahanan tersangka HMF ini, lanjut Kajari, bukan akhir dari penanganan kasus ini. Pihaknya terus mendalami terhadap pihak-pihak yang terkait proyek tersebut. “Bisa jadi ada tambahan tersangka baru, bisa ke atas (Kemenag Provinsi) bisa ke bawah (staf Kemenag) atau juga bisa keluar (pihak swasta). Kami terus mendalaminya. Siapapun yang terlibat pasti kami proses,” tandasnya.

Tersangka HMF akan ditahan selama 20 hari ke depan. Menurut Kajari, jika masih diperlukan untuk proses penyidikan, penahanan dapat diperpanjang. Lebih jauh dikatakannya, dengan ditetapkannya HMF berarti sudah 3 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus KUA Labangka ini. Dua orang yakni Johan Satria (kontraktor) dan Muhammad Firdaus (PPK) sudah dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara, Senin, 20 Juli 2020. Dalam proyek ini, tersangka ini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi sebelum pencairan dana proyek. Dengan peran tersangka, anggaran cair 100 persen meski proyek tersebut belum tuntas. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *