Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa KUA Labangka Ajukan Banding

oleh -518 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20/7/2020)

Johan Satria dan Muhammad Firdaus—dua terdakwa kasus korupsi KUA Labangka divonis masing-masing 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/7). Selain itu sidang yang dipimpin Sri Sulastri, SH., M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim dan dihadiri JPU Reza Safetsila Yusa SH, dan kuasa hukum terdakwa, Febryan Anindita SH, menjatuhkan denda kepada Johan sebesar Rp 50 juta subside dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69 juta lebih subsider enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Firdaus diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta lebih subside enam bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa masing-masing 8 tahun penjara. JPU juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu mereka diwajibkan membayar uang pengganti Rp 829 juta untuk JS dan uang pengganti untuk FR sebesar Rp 207 juta. Terhadap putusan itu, JPU Reza Safetsila Yusa SH mengaku akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinannya sebelum menerima atau mengajukan banding. Sementara kuasa hukum terdakwa, Febryan Anindita SH langsung mengajukan banding.

Seperti diberitakan, munculnya kasus ini berawal dari Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa pada tahun 2018 lalu mendapatkan alokasi anggaran kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 yang dananya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018. SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara yang berupa obligasi negara dalam bentuk Syariah, yang merupakan program dari kementerian Keuangan yang berbasis Syariah. Pada Tahun 2018 itu, Kanwil Kemenag NTB mendapatkan 11 program kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di seluruh NTB. Untuk Kemenag Kabupaten Sumbawa mendapatkan 4 kegiatan yaitu KUA Sumbawa, KUA Unter Iwes, KUA Moyo Utara dan KUA Labangka dengan anggaran masing-masing Rp 1,5 Milyar. Terhadap masing-masing anggaran tersebut masuk dalam DIPA dari Kementerian Agama Kabupaten, sehingga pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh para pejabat pengadaan dari Kementerian Agama Kabupaten. Sedangkan untuk pelaksanaan pelelangan/tender dilakukan oleh Pokja ULP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah ditender, Pokja ULP Kanwil Kemenag Provinsi NTB menetapkan CV Samawa Talindo Resource—kontraktor asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dengan nilai kontrak Rp 1.240.558.000 (1,24 Milyar). Proyek itu dikerjakan dalam waktu selama 140 hari, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai 1 Nopember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Namun sampai berakhirnya masa kontrak, ungkap Kajari, realisasi fisik hanya 41,56 % dari total 100 % pekerjaan. Ironisnya pencairan keuangan telah dilakukan sebesar 100 %. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *