SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18/7/2020)
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan Polsek Empang Polres Sumbawa terbilang cepat. Hanya dalam waktu dua jam, kasus itu terungkap dan dua orang pelaku tertangkap. Ini berawal dari laporan yang disampaikan korban Akang Satria (34) warga Kecamatan Moyo Hilir. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Base Camp Simpang Bingung Sernu atau halaman Kantor DPC PPP Sumbawa, Sabtu (18/7) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Sebelumnya korban memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha R15 bernopol EA 2979 DF di depan Patung Manambai Abdulkadir halaman Kantor DPC PPP Sumbawa dalam kondisi stang terkunci. Korban bersama temannya masuk ke dalam angkringan. Sekitar pukul 24.30 Wita, korban terkejut karena tak melihat sepeda motornya di tempat parkir. Korban bersama rekannya yang kebetulan anggota polisi bergegas melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa karena diduga pelakunya kabur ke arah timur (Kecamatan Empang).
Adanya laporan korban dibenarkan Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPTU Sumardi S.Sos. Laporan ini ditindaklanjuti Tim PUMA yang kemudian berkoordinasi dengan sejumlah Polsek di wilayah timur termasuk Polsek Empang. Kapolsek Empang, AKP Sarjan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penghadangan di depan Mapolsek. Tak berselang lama melintas sepeda motor Yamaha R15 warna hitam yang dikendarai dua orang pelaku. Anggota langsung mencegatnya di Dusun Sampar Layang Desa Pamanto Kecamatan Empang, tepatnya antara Koramil dan Polsek. Setelah diperiksa, ternyata keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor di Simpang Bingung. Kedua pelaku ini berinisial JHT alias Ambe (28) warga Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Badas, dan SY alias Adit (28) warga Desa Kerato Kecamatan Untir Iwes. Dari tangan keduanya diamankan sepeda motor Yamaha R15 milik korban dengan kondisi lubang kunci kontak sudah rusak, dan kunci Letter T. Kini keduanya dalam proses pemeriksaan guna pengembangan penyidikan. (JEN/SR)






