Pilkada Sumbawa: TPS Bertambah, Batas Maksimal Pemilih Per TPS Berkurang

oleh -90 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17/6/2020)

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Sumbawa 2020 mendatang, mencapai 1.010 TPS. Jumlah ini bertambah sekitar 150 TPS jika dibandingkan dengan pemilihan legislatif 2019 lalu. Demikian diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Muhammad Ali S.IP dalam kegiatan sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Lanjutan Tahun 2020, Rabu (17/6/2020).

Mengingat masa pendemic Covid, ungkap Ali, KPU Sumbawa harus menerapkan protocol kesehatan di semua tahapan. Demikian dengan juga dengan syarat TPS. Untuk setiap TPS maksimal mengakomodir 500 pemilih. Ini jauh berkurang jika dibandingkan pemilu sebelumnya yang mencapai 800 pemilih per TPS. Ali beralasan pengurangan batas maksimal pemilih ini dilakukan guna mengurai adanya konsentrasi massa. Sebab semakin banyak orang berkumpul, maka semakin berpotensi terjadinya penyebaran Covid.

Baca Juga  Bantu Warga Tak Mampu, Dandim Sumbawa Serahkan Rumah

Di bagian lain, Ali menjelaskan bahwa KPU Sumbawa kembali melanjutkan 4 tahapan penyelengaraan yang sempat tertunda karena pandemic Covid. Pertama, pelantikan dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS. Untuk PPK 15 Juni 2020-31 Januari 2021, PPS 15 Juni 2020—31 Januari 2021, dan KPPS 24 November—23 Desember 2020. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Untuk tahap ini akan dilakukan penyampaian dukungan bakal paslon kepada PPS 24—29 Juni 2020. Lanjut dengan verifikasi factual di tingkat desa/kelurahan 24 Juni—12 Juli 2020, rekapitulasi di tingkat kecamatan (13-19 Juli 2020), rekapitulasi tingkat kabupaten (20-21 Juli 2020) dan rekapitulasi tingkat propinsi 22—23 Juli 2020). Untuk masa perbaikan diberikan waktu dari 22 Juli—10 Agustus 2020 mulai dari pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi ke KPU kabupaten, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan, serta penyampaian dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS. Untuk verifikasi factual perbaikan dilaksanakan sejak 8 Agustus sampai rekapitulasi di tingkat propinsi 23 Agustus 2020.

Baca Juga  Menangkan Ganjar—Mahfud di Sumbawa, Empat Parpol Bentuk Tim Pemenangan

Ketiga, Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian. Untuk pembentukan PPDP dilakukan berbasis Ketua RT karena mereka memiliki data kependudukan di wilayahnya. Keempat, pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *