Pemerhati Perlindungan Anak Nusantara Plampang Kecam Kejahatan Seksual Terhadap Anak

oleh -460 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16/6/2020)

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sumbawa kian marak. Pelaku terkadang orang dekat baik yang memiliki pertalian darah, maupun tinggal bertetangga dengan korban. Seperti yang terjadi belum lama ini di Kecamatan Labangka, balita berumur 5 tahun jadi korbannya. Kondisi memantik perhatian sejumlah pihak.

Salah satunya Ketua Pemerhati Perlindungan Anak Nusantara Kecamatan Plampang, Burhanuddin. Kepada media ini, ia menyebutkan peristiwa bejat dan memilukan itu menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Karena itu ia menegaskan bahwa Sumbawa dalam keadaan darurat kejahatan seksual terhadap anak. Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak lainnya. Mengingat kasus ini dilakukan oleh orang dewasa yang semestinya menjadi pelindung dalam rangka pengembangan diri anak dan melindunginya dari segala bentuk kekerasan. “Perbuatan pelaku bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Tentunya juga melanggar moral dan etika. Sehingga, sudah sepantasnya pelaku diproses hukum dan diberikan hukuman yang berat,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini, seraya mendorong agar pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.

Di bagian lain, Bur—sapaan akrabnya mengajak pihak-pihak terkait untuk saling berkoordinasi dalam upaya pemenuhan perlindungan khusus bagi para korban serta mendorong proses hukum terhadap pelaku. Mengapresiasi pihak kepolisian Polres Sumbawa yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus tersebut.

Ia meminta agar pemberitaan kasus ini di media massa baik cetak maupun online, memperhatikan posisi anak sebagai korban kejahatan. Yakni dengan memperhatikan pemilihan kata dan menghindari bahasa yang dapat dipertimbangkan cabul, serta tetap mempertahankan kerahasiaan identitas korban dan keluarganya. Diminta kepada pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak dan keamanan anak. Terakhir, mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak melakukan langkah pencegahan kejahatan terhadap anak di lingkungan masing-masing, serta mendukung atau ikut mendorong proses penegakan hukum maupun upaya pemulihan para korban. (BUR/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *