Rekayasa Lalulintas, Polres Lobar Tutup Arus di Lima Titik

oleh -329 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (8/5/2020)

Mengantisipasi penularaan wabah virus corona (covid-19) di wilayah hukum polres lombok barat, Gugus Tugas Penanganan Covid 19 akan memberlakukan kebijakan di jalan raya yaitu rekayasa lalulintas dengan metode penutupan arus di lima wilayah, Jum’at (8/5).

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK selaku Ketua Tim Reaksi Cepat Penanganan Covid-19 melalui Kasat Lantas, IPTU I Made Sugiartha mengatakan, rekayasa lalulintas merupakan kebijakan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lobar, setelah dikomunikasikan dengan pihak terkait. Pengalihan arus dengan metode penutupan arus di lima wilayah di Kabupaten Lombok Barat dipandang sangat perlu diberlakukan, sehingga Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lobar mengambil kebijakan ini. Pertimbangannya, lima wilayah tersebut merupakan jalur utama dan pintu masuk ke Kabupaten Lombok Barat. Kebijakan rekayasa lalulintas tersebut akan mulai diberlakukan mulai tanggal 11–17 Mei 2020 kepada pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat. Rekayasa ini akan dilaksanakan pada jam-jam tertentu yaitu pagi pada pukul 09.00–11.00 dan sore jam 16.00–18.00 Wita.

Adapun lima wilayah yang akan diberlakukan Kebijakan rekayasa lalulintas di wilayah hukum Polres Lombok Barat meliputi Simpang Empat Bengkel yang akan ditutup arusnya adalah ke arah selatan atau tepatnya ke jalan raya Kediri. Termasuk juga Simpang 4 Perampuan juga akan dilakukan penutupan arus yang ke arah timur yaitu Jalan Gunung Pengsong. Selanjutnya arus di Simpang 4 Rumak, Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lobar yang dilibatkan akan menutup arus yang menuju ke arah timur yaitu ke Jalan TGH Abdul Karim Kediri. Kemudian arus ke timur dari Simpang 5 Patung Koperasi Gerung yaitu arah ke Jalan Soekarno Hatta Gerung. Terakhir, bagi kendaraan yang dari arah Senggigi menuju Mataram akan diarahkan ke arah Gunung Sari. “Kami berharap dengan dilaksanakannya rekayasa lalulintas ini akan memutus mata rantai atau mengurangi penyebaran penularan virus covid 19 di wilayah Kabupaten Lombok Barat,” kata Sugiartha.

Kebijakan ini telah dibahas oleh Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lobar, Polres Lombok Barat melalui Satuan Lalulintas yang juga merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lobar siap melaksanakan ini. Diminta kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk turut serta mendukung kegiatan tersebut, guna menyukseskan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Lobar memutus mata rantai Covid-19. Apabila dalam pelaksanaannya ini dirasa berhasil mengurangi penyebaran virus covid 19, maka akan menambah wilayah yang dirasa perlu dilakukan pengalihan arus, seperti wilayah Senggigi dan Sekotong.

Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Barat agar tetap melaksakan sosial distancing, physical distancing serta mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak mendesak. “Jangan lupa untuk tetap menggunakan masker saat bepergian,” pintanya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *