MATARAM, samawarea.com (9/5/2020)
Ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota dan seluruh elemen masyarakat. Selain mengefektifkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berbasis Lingkungan dan/atau Dusun (PSBL atau PSBD), NTB juga akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker dalam seluruh aktivitas warga. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam keterangan persnya, Sabtu (9/5/2020) malam.
Dikatakan Sekda Lalu Gita, sosialiasi dan edukasi wajib masker kepada masyarakat mulai hari ini telah dilakukan oleh Dinas Kominfotik Provinsi NTB bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB serta aparat TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja. Selanjutnya, wajib masker akan mulai diujicobakan sejak Senin hingga Rabu (11-13 Mei 2020) dan secara efektif akan diberlakukan sejak 14 Mei 2020. Selama masa sosialiasi dan ujicoba masyarakat akan dibagikan masker secara gratis. Namun selanjutnya bagi warga yang masih melanggar akan diberikan sanksi sebagai bentuk pembinaan.
Menurut Sekda, masyarakat harus berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Masyarakat juga diingatkan bahwa penyakit Covid-19 ini bukanlah suatu aib. “Kita semua tidak ingin penyakit ini menimpa diri kita dan orang-orang terdekat yang kita sayangi. Karenanya, jika ada di antara saudara-saudara kita yang positif Covid-19 hendaknya tidak dikucilkan. Justeru kita semua harus bersama-sama bergotong royong, menyemangati serta membantu memenuhi keperluan selama masa karantina dan penyembuhannya,” pungkasnya. (SR)






