Sebabkan Zainal Meninggal, 9 Anggota Polres Lotim Dituntut Satu Tahun Penjara

oleh -97 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (8/4/2020)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Haryati SH, Widyawati SH dan I Ketut Yogi S.,SH menuntut 9 orang anggota Polres Lombok Timur, pidana penjara selama 1 tahun pada persidangan yang berlangsung belum lama ini. Kesembilan anggota tersebut yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Zaenal Abidin, didakwa melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Selong ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Irfir Rochman, SH., MH, didampingi Hakim Anggota Yakobus Manu, SH dan Timur Agung Nugroho, SH., M.Hum. Sedangkan para terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya, Masrin, SH dan I Made Yasa, SH.

Kajati NTB melalui Kasi Penkum, Dedi Irawan SH MH dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa para terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu pasal 170 ayat (2) ke-3 atau kedua pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tuntutan itu penasehat hukum para korban menyatakan keberatan. Menurut Dedi, keberatan itu dinilai wajar namun pihak Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menuntut berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan di persidangan. Dalam persidangan juga terungkap tidak ada motif para pelaku untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Demikian pula niat jahat atau mensrea para terdakwa tidak terungkap dalam persidangan. Sebab yang mengawali penganiayaan justru korban dengan melakukan pemukulan terhadap terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di dalam mobil Patwal dengan pakaian seragam lengkap. “Saat itu korban berteriak, mana motor saya. Selanjutnya Terdakwa I turun dari mobil dan bertanya agar bersikap sopan namun korban malah memukul terdakwa hingga terjatuh ke tanah. Kemudian korban Kembali memukul terdakwa dalam posisi berada di bawah sehingga terdakwa I berteriak meminta tolong kemudian datanglah petugas kepolisian lainnya yang berusaha melerai namun saksi berontak dan melawan sehingga para petugas berusaha melumpuhkan dengan cara melakukan pemukulan terhadap korban sehingga korban mengalami luka-luka yang selanjutnya korban dirawat di Rumah Sakit Umum Selong,” beber Dedi.

Baca Juga  Kakak Beradik Bantai Ayah Kandung

Setelah dirawat selama 5 hari, sambung Dedi, korban meninggal dunia. Jika korban masih hidup bisa dipidana melakukan penganiayaan dan perlawanan terhadap penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas.

Lebih jauh dijelaskan Dedi Irawan, Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara karena lebih dominan hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa. Antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan selaku anggota Polri hanya bermaksud menjalankan protokol pimpinan terkait pengamanan terorisme dikarenakan adanya serangan terlebih dahulu secara tiba-tiba dari korban. Di samping maraknya tindakan terror terhadap institusi Polri di berbagai daerah. Selain itu para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, serta telah berdamai dengan keluarga korban. Dan para terdakwa melalui institusi Polri telah meminta maaf kepada keluarga korban serta telah memberikan santunan terhadap keluarga korban. Ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari orangtua korban yang tidak menuntut pihak manapun atas kematian korban ke jalur hukum. Sedangkan hal memberatkan perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Zainal Abidin meninggal dunia. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *