SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23/4/2020)
Bripka Agus Suyanto dan Brigadir Agus Heriyanto terpaksa harus mengakhiri karirnya sebagai anggota Polri. Pasalnya “duo Agus” yang bertugas di Polres Sumbawa ini dipecat dari kesatuannya. Pemecatan ini resmi dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Halaman Apel Mapolres Sumbawa, Kamis (23/4) pagi. Namun pada upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK ini tanpa dihadiri dua oknum anggota tersebut atau in abstentia.
Dalam arahannya, Kapolres mengatakan, PTDH terhadap kedua anggota itu sesuai hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin Wakapolres beberapa waktu lalu. Kemudian rekomendasi hasil sidang itu diajukan kepada dinas dan disetuji oleh pimpinan untuk diberhentikan. Kedua oknum anggota ini sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani beberapa kali hukuman. Mereka melakukan pelanggaran bervariasi, salah satunya tidak masuk kantor tanpa ijin. Karenanya, dua oknum ini melanggar pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri.
Ia berharap hukuman yang diterima dua anggota itu menjadi contoh bagi anggota lainnya, bahwa tindakan pelanggaran aturan disiplin itu bisa diajukan ke sidang kode etik. Selain itu menjadi pelajaran agar anggota tidak melakukan tindakan atau kesalahan yang sama. (JEN/SR)