Diusulkan 3 Dusun di 2 Desa Wilayah Batu Lanteh untuk KAT 2021

oleh -130 Dilihat
Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial Disos Sumbawa, Cendra Hastuty Nur, S.Sos, MA

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS SOSIAL KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/4/2020)

Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa setiap tahunnya rutin mendapatkan program Komunitas Adat Terpencil (KAT) dari pemerintah pusat. Melalui program tersebut diharapkan pemerintah secara bertahap setiap tahunnya dapat mengeliminir keterilisoliran masyarakat terutama yang tidak mampu. Untuk Tahun 2019 hingga 2020, Kabupaten Sumbawa mendapat alokasi dana program KAT untuk dua dusun di Desa Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh, yaitu Dusun Fajar Bhakti dan Dusun Ladan. Selanjutnya Tahun 2021 ini, Dinas Sosial mengusulkan tiga dusun di dua desa wilayah Kecamatan Batu Lanteh.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial, Cendra Hastuty Nur, S.Sos, MA yang ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. Disebutkannya, tiga dusun yang diusulkan pada Tahun 2021 tersebut adalah Dusun Bukit Tinggi Desa Batu Rotok, serta Dusun Batu Bara dan Dusun Bao Brang, Desa Bao Desa. Untuk Dusun Bukit Tinggi, sudah dilakukan pemetaan social (PS) dan Penjajakan Awal (PA) pada tahun 2020 ini. Sedangkan Dusun Batu Bara dan Dusun Bao Brang di Desa Bao Desa, pemetaan sosialnya sudah dilakukan 2019 lalu. Sebenarnya dua dusun ini sudah diusulkan untuk direalisasikan pada tahun 2020, namun karena keterbatasan anggaran akhirnya ditangguhkan dan diupayakan untuk dilaksanakan Tahun 2021 mendatang. “Semoga usulan untuk tiga dusun ini bisa tembus pada 2021 mendatang,” harapnya.

Baca Juga  Lantung Dilanda Kekeringan, Lawang Aji Temui Gubernur dan Kadis ESDM

Baca juga:  Tahun ini Dinas Sosial Sumbawa Lanjutkan Program KAT di Batu Rotok

Lebih jauh dijelaskan Tuti—sapaan pejabat low profil ini, masyarakat terasing yang umum dialami oleh KAT merupakan sebagian dari masalah sosial di Indonesia. Mereka dianggap sebagai suatu permasalahan sosial karena dengan keterasingan dan keterbelakangannya akan membuat mereka menjadi kelompok masyarakat yang rawan sosial, yaitu keadaan kelabilan atau ketidakmantapan sosial politik dari masyarakat karena keterasingan dan keterbelakangannya sehingga memunculkan permasalahan sosial. KAT pada umumnya menghadapi berbagai keterbatasan untuk hidup layak dan manusiawi. Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, mengakses pelayanan-pelayanan sosial, yang menyebabkannya tidak dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan. Hal tersebut menurut Tuti, tidak lepas dari lokasi yang dihuni KAT yang umumnya terletak di kawasan yang relatif masih tertinggal dibandingkan kawasan lain.

Baca Juga  Erli, Kiprah Penyuluh Teladan yang Penuh Tantangan

Untuk itu KAT perlu disiapkan untuk memasuki kehidupan yang layak sebagaimana dinikmati masyarakat lainnya dengan tetap mempertahankan bahkan mengembangkan kearifan asli masing-masing masyarakat adat. (JEN/SR)

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *