Dinilai Menyalahi Aturan, Anggota DPRD Sumbawa Minta TPP Dibatalkan

oleh -211 Dilihat
Ketua BK DPRD Sumbawa, M Yamin SE M.Si

Alihkan Anggarannya untuk Penanganan Covid-19

SUMBAWA BESAR, SR (1/4/2020)

Wabah Covid-19 yang melanda sejumlah daerah dan belahan dunia, belum diketahui kapan akan berakhir. Sejauh ini pemerintah daerah terutama Kabupaten Sumbawa terus berupaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona tersebut. Tentunya dalam ikhtiar pencegahan ini, Pemda harus menyiapkan anggaran termasuk jika kondisi dalam keadaan darurat. Mengingat anggaran daerah terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 ini terbilang besar, Pemda harus mencari cara untuk mendapatkannya. Salah satunya melakukan pergeseran atau pengalihan anggaran. Langkah ini sudah ditempuh DPRD Kabupaten Sumbawa yang mengalihkan anggaran kunjungan kerjanya (Kunker) sebesar Rp 600 juta untuk membantu penanganan Covid ini. Dan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dihadiri Kepala Bappeda dan pejabat BPKAD Sumbawa, Selasa (31/3) kemarin, Ketua dan Anggota DPRD meminta agar Pemda mengidentifikasi pos-pos anggaran yang bisa digeser agar focus dialokasikan untuk penanganan Covid.

Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Junaidi M.Si dalam rapat itu mengaku sudah beberapa kali rapat untuk membahas masalah tersebut. Sesuai arahan pusat, seluruh program pembangunan terutama fisik yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) ditunda dan anggarannya diarahkan untuk penanganan Covid, kecuali DAK Kesehatan dan sebagian DAK Pendidikan. Selain itu melakukan identifikasi pos-pos anggaran yang bisa digeser dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat. “Jadi kita sekarang melakukan identifikasi, untuk mencari mata anggaran yang bisa ditunda dan yang tidak mengganggu pelayanan publik. Kita lakukan revisi karena sekarang kondisinya darurat,” aku Haji Jun—akrab mantan Kadis Pariwisata Sumbawa ini.

Ada beberapa usulan yang menarik dari beberapa anggota DPRD Sumbawa. Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Sumbawa, Muhammad Yamin SE., M.Si. Politisi Hanura ini mengatakan bahwa anggota DPRD telah menunjukkan rasa prihatin dengan kondisi saat ini dan bersepakat untuk menghilangkan beberapa belanja yang berkaitan dengan anggota DPRD hingga mencapai sekitar Rp 600 juta. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, jika dalam rasionalisasi yang akan terus dilaksanakan oleh Banggar DPRD terhadap belanja internal DPRD. Berkaitan dengan keprihatinan anggota DPRD ini, seharusnya diikuti juga oleh pihak eksekutive terkhusus di Bappeda dan BPKAD. Yang paling rasional dan bisa dilakukan adalah menunda bahkan membatalkan pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BPKAD, Wirawan Ahmad yang dirilis dalam akun Facebooknya.

Baca Juga  GOR Bulutangkis Pragas Mirip Gudang dan Tidak Layak

Yamin Abe—akrab mantan Wakil Ketua DPRD Sumbawa ini disapa, memberikan beberapa alasan usulan dibatalkannya TPP. Menurutnya, secara prosedural penetapannya tidak memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri 061-5449 tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri tersebut mengisyaratkan bahwa pemberian TPP bagi ASN harus melalui proses yang diawali dengan pembentukan Tim Pelaksana TPP ASN yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) dan diisi oleh unsur-unsur perangkat daerah seperti Pengelola Keuangan Daerah, Organisasi, Kepegawaian, Hukum, Perencana dan Pengawas. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk turunan, karena di pusat dibentuk Tim Fasilitasi Pusat. Jika melihat tugas dari Tim tersebut, cukup komprehensif dalam mengkaji pertimbangan-pertimbangan yang menjadi syarat diberikannya TPP ASN. Seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif lainnya. Sebagaimana dalam Permendagri tersebut, bahwa Tim Pelaksana TPP ASN memiliki tugas melakukan analisa jabatan secara menyeluruh dan telah divalidasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Menetapkan jabatan pelaksana secara menyeluruh dan telah di validasi oleh Gubernur. Melakukan analisis beban kerja secara menyeluruh dan telah di validasi oleh Gubernur. Menetapkan kelas jabatan sesuai perundang undangan setelah dilakukan pembinaan oleh Gubernur. Dan terakhir, mengalokasikan anggaran. “Itulah kenapa kami menyarankan kepada TAPD agar meninjau kembali pemberian TPP tersebut jika benar telah dilakukan sampai peningkatan 13 % sebagaimana klarifikasi kepala BPKAD via akun Facebooknya,” ujarnya.

Baca Juga  Bang Zul Berikan Penghargaan untuk Musisi Lokal

Yamin Abe yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbawa inji melihat dalam dua peraturan tersebut, bahwa bukan hanya syarat teknis yang harus dipenuhi, tapi dari sisi prosedur dan aspek legalitasnya untuk menjadi kebijakan Bupati juga tidak terpenuhi. Sebab di dalam kedua aturan ini jelas dikatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP ASN berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Bahkan dalam penjelasan pasal 58 dari PP 12 itu juga diperjelas bahwa persetujuan DPRD bersamaan dengan pembahasan KUA PPAS.

Yamin Abe berkesimpulan berkaitan dengan pemberian TPP oleh pemerintah daerah adalah tidak adanya pembentukan Tim Pelaksana TPP ASN. Tidak pernah sama sekali masalah TPP ASN dibahas pada saat bersamaan dengan pembahasan KUA PPAS. Bahwa TPP diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Jika kita melihat kemampuan keuangan daerah saat pembahasan APBD tahun 2020, terjadi pemotongan anggaran seluruh OPD-OPD termasuk DPRD untuk memenuhi Mandatory Spanding, hal ini dilakukan karena kemampuan keuangan kita yang kurang atau sangat terbatas,” pungkasnya.

Anggota lainnya Ahmadul Kusasih SH dari Fraksi Golkar menyatakan sepakat anggaran TPP ASN dialihkan untuk penanganan Covid-19. Ini mengingat jumlah ODP maupun PDP di Kabupaten Sumbawa terus mengalami peningkatan setiap harinya. Bahkan yang terbaru Sumbawa sudah masuk zona merah menyusul adanya warga yang dinyatakan positif Covid-19 dan kini dirawat di RS HL Manambai Abdulkadir. Peningkatan penderita ini di tengah minimnya APD dalam menangani OPD maupun PDP. “Alihkan saja dana TPP itu, karena menyalahi aturan. Bila perlu jika setuju gaji sebulan anggota DPRD maupun ASN di seluruh Kabupaten Sumbawa dipotong untuk penanganan Covid-19 ini,” tandasnya. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Response (1)

  1. TPP kelangkaan profesi, beban kerja, resiko kerja, …. pokoknya semua TPP selain TPP prestasi kerja… hapus saja. Lalu semuanya berikan ke tenaga fungsional tertentu tenaga kesehatan sebagai TPP BEBAN KERJA FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN dari pelayanan kesehatan tingkat 1 sampai pelayanan kesehatan rujukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *