Proses Pilkades Jorok Utan dan Semamung Dinilai Prosedural

oleh -193 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS PMPD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (11/3/2020)

Panitia Kabupaten Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menfasilitasi penyelesaian persoalan Pilkades di Desa Jorok Kecamatan Utan dan Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu. Pasalnya pilkades di dua desa ini diprotes sekelompok masyarakat. Dipimpin Sekda Sumbawa yang didampingi Kadis PMPD Sumbawa, pertemuan yang menghadirkan camat, penjabat kepala desa, panitia pilkades, Panwas, BPD, dan pihak lainnya, digelar di Aula Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (11/3).

Ditemui SAMAWAREA usai pertemuan, Kepala DPMPD Sumbawa, Varian Bintoro S.Sos, mengatakan, hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak, terungkap semua tahapan yang dilaksanakan panitia Pilkades sudah sesuai prosedur. Sebelumnya di Pilkades Jorok Utan, sekelompok orang mempersoalkan masalah DPT, termasuk suara yang dikatakan berbeda dengan hasil perhitungan PPS. Karena ada dua suara yang diduga hilang. Setelah dihitung ulang saat pleno, terungkap dua suara itu masuk dalam suara tidak sah. Meski ada bekas tusukan namun tidak tembus, sehingga dari satu suara tidak sah menjadi tiga, karena ditambah dengan dua suara yang dipersoalkan. Kemudian soal indikasi keterlibatan semua unsur di antaranya BPD ikut terlibat dalam mempengaruhi jumlah suara. Dalam pertemuan itu BPD membantah melakukan intervensi terhadap proses Pilkades. Saat memberikan klarifikasi, BPD mengatakan tugasnya mengawasi kinerja panitia dan panwas, karena kedua unsur tersebut dipilih oleh BPD. BPD juga tempat konsultasi panitia dan lainnya, sehingga tidak benar BPD mengintervensi. Terkait dengan persoalan kotak suara yang ditempatkan di rumah Ketua KPPS, dibenarkan panitia. Ini karena hujan yang cukup lebat mengguyur wilayah Utan dan sekitarnya. Untuk menempatkan kotak suara di TPS tidak memungkinkan karena kondisi lokasi yang tidak representative, sehingga diamankan di rumah KPPS yang berdekatan dengan TPS. Kotak suara itu dijaga petugas Linmas dan tetap dalam kondisi tersegel. Tudingan lainnya soal petugas menghalangi seorang ibu bernama Husnul Khotimah untuk memberikan suaranya di TPS. Menurut panitia, itu tidak benar. “Sebelum pencoblosan, ibu itu menemui Ketua RT menanyakan apakah bisa menggunakan KTP untuk memberikan hak suara di TPS karena C6-nya hilang. Dan dijawab Ketua RT, tidak bisa. Sehingga ibu itu pulang dan tidak memberikan hak suaranya. Harusnya ibu itu bertanya ke petugas KPPS bukan ketua RT,” kata Varian.

Baca Juga  Gerindra Sumbawa Siap Rebut Ketua Komisi

Sementara Desa Semamung, ungkap Varian, ada tiga calon kades mempersoalkan perubahan jumlah pemilih di DPT karena ada sejumlah nama yang baru muncul. Hasil pengecekan terungkap jika memang nama-nama itu tercatat di DPT atau masuk dalam DPT tambahan. Memang saat di DPS, sejumlah nama itu tidak ada, dan setelah dilakukan verifikasi DPS, nama-nama itu masuk di DPT tambahan. “Nama-nama itu masuk saat proses verifikasi, bukan baru muncul,” imbuhnya.

Semua persoalan Pilkades di dua desa ini ujar Varian, sudah difasilitasi panitia kabupaten dengan mendengar klarifikasi dari berbagai pihak yang hadir. Varian pun memastikan bahwa tahapan-tahapan Pilkades terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *