Pembunuhan Mantan Ketua PPK Lopok Bermotif Cemburu

oleh -187 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Faisal Afrihadi SH

SUMBAWA BESAR, SR (28/12/2019)

Penangkapan terhadap AK (30), memastikan bahwa kematian mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lopok, Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa, Suprianto alias Luken (40), karena dibunuh. Awalnya kematian Luken asal Desa Langam Kecamatan Lopok ini, dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas. Setelah melihat hasil visum dari tim medis RSUP Manambai Abdul Kadir, luka-luka yang dialami korban bukan disebabkan kecelakaan melainkan akibat kekerasan senjata tajam. Polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelakunya. Kini polisi terus mendalami terkait motif kasus pembunuhan tersebut.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, Sabtu (28/12), menyebutkan motif dari kasus tersebut adalah cemburu. Pelaku cemburu karena menduga istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban. Karena itu muncul rencana tersangka untuk menghabisi korban dengan modus kecelakaan lalulintas. Terhadap perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  Massa Ambil Paksa Jenazah Covid di RSUD, Polda Lakukan Pendekatan

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Raya PPN Simpang Boak, dekat Gudang Kayu Insani, Kelurahan, Seketeng, Kecamatan Sumbawa, 21 November 2019 sekitar pukul 22.00 Wita.

Bermula ketika polisi mendapat informasi telah terjadi kecelakaan lalulintas di lokasi sekitar jalan raya PPN Simpang Boak atau dekat Gudang Kayu UD. Insani. Laporan itu ditindaklanjuti anggota piket Laka Lantas Polres Sumbawa. Korban yang tidak sadarkan diri dilarikan ke RSUP Manambai Abdulkadir untuk ditangani secara medis. Namun jiwa korban tak tertolong. Hasil visum pihak rumah sakit setempat cukup mengejutkan. Karena ditemukan luka terbuka yang disebabkan kekerasan benda tajam. Setelah mendapat informasi ini, penanganan kasus itu diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan serta mencari barang bukti. Dari keterangan saksi-saksi, tim menyimpulkan bahwa kematian korban bukan akibat kasus kecelakaan lalulintas melainkan dugaan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga  Restorasi Sungai, TNI Kembalikan Fungsi Sungai dan Cegah Banjir

Penyelidikan ini cukup alot hingga sebulan lamanya. Berdasarkan informasi masyarakat dan dari petunjuk alat bukti yang ada, terungkap ciri dan identitas pelaku. Akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku AK yang kebetulan berada di rumahnya. Setelah melakukan pemeriksaan, dan gelar perkara, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *