SUMBAWA BESAR, SR (26/11/2019)
Hingga kini motif kasus penganiayaan yang dilakukan SH (56) hingga suami sirihnya, AH meninggal dunia, masih belum diketahui. Polisi kesulitan untuk mengungkap motifnya mengingat pelaku yang merupakan wanita asal Sumberejo Kecamatan Banyu Putih, Jawa Timur ini, tuna wicara dan tuna rungu (bisu dan tuli).
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH yang dihubungi Selasa (26/11), mengakui hal itu. Penyidik masih kesulitan untuk meminta keterangan pelaku. Pihaknya sudah berupaya meminta bantuan guru SLB, namun belum membuahkan hasil, mengingat pelaku belum pernah mengenyam pendidikan. Yang masih diupayakan saat ini, ungkap Kasat Faisal, mendatangkan keluarga pelaku dari Jawa Timur. Karena keluarga yang selama ini mampu berkomunikasi dengan pelaku.
Terkait dengan status SH, Kasat Faisal mengaku masih diamankan. Penyidik masih membutuhkan alat bukti untuk menetapkan SH sebagai tersangka. Namun demikian penyidik telah menyiapkan pasal 351 ayat 3, penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan itu terjadi di kediaman korban, Jumat (22/11) sekitar pukul 01.00 dinihari. Pelaku menusuk perut korban menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban mengalami luka robek di perut. Korban sempat berteriak sehingga anak korban HD (36) terjaga setelah dibangunkan istrinya. Saksi inipun bergegas ke kamar korban. Betapa terkejutnya saksi karena melihat ayahnya tergeletak berlumuran darah dari perut dan terlihat ususnya terburai. Saksi langsung membawa korban ke Puskesmas Labuhan. Karena sangat parah, korban dirujuk ke RSMA. Meski upaya tim medis dalam menangani korban sudah sangat maksimal, namun takdir berkata lain. Sabtu (23/11/2019) pagi korban menghembuskan napas terakhir. (JEN/SR)






