SUMBAWA BESAR, SR (7/8/2019)
Kejaksaan Negeri Sumbawa menghadirkan pimpinan dan anggota DPRD Sumbawa untuk diminta klarifikasi terkait penggunaan dana Reses senilai Rp 1 milyar lebih. Permintaan klarifikasi ini dilakukan secara bertahap dan marathon mulai Rbu (7/8) tadi. Ada 10 orang anggota DPRD termasuk dua orang pimpinan diundang. Dari jumlah itu, hanya satu orang yang tidak hadir karena sakit. Sembilan orang anggota DPRD ini dimintai keterangan di ruangan terpisah, yaitu di ruang Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum. Permintaan klarifikasi ini cukup alot berlangsung dari pagi hingga sore harinya.
Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH MH yang ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, mengatakan, permintaan klarifikasi ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap dana reses yang digunakan 45 orang anggota DPRD Sumbawa. Sebelumnya tindaklanjut temuan BPK ini sudah dilakukan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang di dalamnya ada Inspektorat Daerah.
Kejaksaan masuk menangani masalah ini ungkap Kajari, setelah melampaui 60 hari dari adanya temuan BPK tersebut untuk memastikan dana reses yang diduga disalahgunakan, sudah selesaikan (dikembalikan) atau tidak. Jika sudah diselesaikan, ada berapa anggota DPRD yang sudah mengembalikan atau yang belum. Sebab dari informasi yang diperoleh, ada anggota yang belum menyelesaikannya.
Selain itu lanjut Kajari, kejaksaan juga akan membuktikan apakah laporan keuangan anggota DPRD itu sah dan benar. Maksudnya, sah itu dibuktikan dengan adanya data penggunaan. Sedangkan benar, memastikan pengalokasian dana itu dibuktikan secara fisik. “Misalnya untuk beli mobil. Jika ada surat pembelian, berarti sah. Untuk kebenarannya, kami harus melihat atau mengecek mobil yang dibeli ada atau tidak. Intinya kita cek secara formil dan materilnya,” jelas pejabat low profil ini.
Kajari mengakui sangat sulit mendapatkan data melalui APIP atau Inspektorat Daerah. Beberapa kali kejaksaan melayangkan surat permintaan, tidak direspon APIP. Karena itu pihaknya terpaksa meminta langsung ke BPK RI. “Kami sudah hubungi APIP, tapi mereka tidak berikan data. Makanya kami ke BPK. Kalau inspektorat ada koordinasi dengan kami, kami tidak perlu ke BPK,” tukasnya.
Namun demikian, Kajari memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Sumbawa yang kooperatif dan datang memberikan keterangan. Klarifikasi dari anggota DPRD ini dinilai Kajari sangat penting agar pihaknya nanti tidak salah mengambil kesimpulan.
Untuk diketahui ungkap Kajari, selain anggota DPRD dan Sekretariat Dewan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi Inspektorat Daerah guna mengetahui sejauhmana penanganan internal yang sudah dilakukan terhadap persoalan tersebut. (SR)






