Kejari Sumbawa akan Periksa Saksi dari Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan

oleh -145 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (15/8/2019)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa telah menjadwalkan pemanggilan pihak Kementerian Agama di Jakarta dan perwakilan Kementerian Keuangan di Mataram. Ini dilakukan guna pengembangan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Kejaksaan telah menetapkan satu orng tersangka dari pihak rekanan, dan pengembangan ini untuk mengungkap adanya tersangka baru.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Reza Safetsila Yusa SH, Rabu (14/8) membenarkan adanya rencana pemanggilan pihak Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Pemanggilan itu dijadwalkan minggu depan. Menurut Reza—akrab jaksa muda ini disapa, pemanggilan ini dimaksudkan untuk mengetahui program dari Kementerian Agama secara utuh. Sementara dari perwakilan Kementerian Keuangan, akan dimintai keterangan seputar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Ia belum bisa menyampaikan apakah pemanggilan itu terkait rencana penetapan tersangka baru. Karena pihaknya akan mempelajari dan melakukan pengembangan terkait keterangan dari pihak kementerian terlebih dahulu.

Seperti diberitakan, sebelumnya Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa pada tahun 2018 lalu mendapatkan alokasi anggaran kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 yang dananya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018. SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara yang berupa obligasi negara dalam bentuk Syariah, yang merupakan program dari kementerian Keuangan yang berbasis Syariah. Pada Tahun 2018 itu, Kanwil Kemenag NTB mendapatkan 11 program kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di seluruh NTB. Untuk Kemenag Kabupaten Sumbawa mendapatkan 4 kegiatan yaitu KUA Sumbawa, KUA Unter Iwes, KUA Moyo Utara dan KUA Labangka dengan anggaran masing-masing Rp 1,5 Milyar.

Baca Juga  Jatuh ke Sumur, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Terhadap masing-masing anggaran tersebut masuk dalam DIPA dari Kementerian Agama Kabupaten, sehingga pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh para pejabat pengadaan dari Kementerian Agama Kabupaten. Sedangkan untuk pelaksanaan pelelangan/tender dilakukan oleh Pokja ULP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah ditender, Pokja ULP Kanwil Kemenag Provinsi NTB menetapkan CV Samawa Talindo Resource—kontraktor asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dengan nilai kontrak Rp 1.240.558.000 (1,24 Milyar). Proyek itu dikerjakan dalam waktu selama 140 hari, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai 1 Nopember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Namun sampai berakhirnya masa kontrak, ungkap Kajari, realisasi fisik hanya 41,56 % dari total 100 % pekerjaan. Ironisnya pencairan keuangan telah dilakukan sebesar 100 %.

Baca Juga  Minta Komitmen Anti Korupsi, Tim Adhiyaksa Sambangi Pejabat Daerah

Hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa yang dilakukan sejak 21 Mei 2019 lalu, menemukan bukti permulaan yang cukup terkait terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka. Sehingga penanganannya  dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dalam lingkungan Kemenag Kabupaten Sumbawa maupun Kanwil Kemenag Provinsi NTB dan juga melibatkan TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) Kabupaten Sumbawa, diperoleh hasil bahwa bangunan Gedung KUA Labangka tidak layak. Selain itu penyidik juga sudah mengumpulkan dan menyita surat-surat yang dapat dijadikan bukti surat dalam perkara ini. Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik serta hasil ekspose, akhirnya ditetapkan tersangka berinisial JS S.IP Wakil Direktur CV. STR. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *