Jual Merkuri, Warga Lopok Dicokok Polisi  

oleh -198 Dilihat

Sita 13 Kg Merkuri dan 3,5 Ons Emas

SUMBAWA BESAR, SR (14/8/2019)

Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sumbawa Polda Nusa Tenggara Barat menangkap A (39) warga Kemang Kuning Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, Rabu (14/8). Penangkapan ini dilakukan polisi karena terduga A memiliki dan memperjualbelikan Merkuri (air raksa) dalam proses penambangan emas tanpa izin (PETI). Dari tangannya diamankan 13 botol Merkuri seberat 13 kilogram dan emas sekitar 3,5 ons.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK dalam keterangan persnya, mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi bahwa di TKP (Desa Lopok Kecamatan Lopok) sering traksaksi jual beli Merkuri. Tim mendatangi dan menggeledah kediaman terduga. Di rumah ini, Tim mengamankan barang bukti 13 kg Mercuri dan 3,5 ons emas yang disimpan di lemari pakaian. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. “Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Satgas Penanggulangan PETI di tingkat Kabupaten telah proaktif melaksanakan tugasnya. Kita komitmen untuk terus mengungkap penyalahgunaan bahan berbahaya ini dalam PETI Emas ini,” demikian Kombes Purnama akrab mantan Kapolres Dompu ini disapa. (SR)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Berawal Kenalan di Facebook, Seorang ABG Digilir Dua Pemuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *