Simpan Shabu, Pasangan Lesbi Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -438 Dilihat

DENPASAR, SR (2/7/2019)

Nasib kurang beruntung dialami Okta Satriani (30) dan Bayu Dita Dwiya (32) yang diduga menjalin hubungan sesama jenis (lesbi). Hanya gara-gara kedapatan menyimpan 3 paket shabu seberat 1,70 gram, keduanya dituntut 6 tahun penjara. Dalam sidang, Senin (1/7/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ni Luh Oka Ariani Adi Karini menyatakan perbutan Okta Satriani (terdakwa I)  dan Bayu Dita Dwiya (terdakwa II) terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Yaitu percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana masing-masing enam tahun penjara,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.

Selain itu, jaksa Kejari Denpasar itu juga menuntut agar kedua terdakwa dihukum denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi tim pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman karena kedua terdakwa mengaku bersalah.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, kedua terdakwa yang tinggal di tempat yang sama di Jalan Nusa Indah 19 Kamar No. 6 itu ditangkap pada tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 18.30 Wita. Penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada seorang perempuan tomboy yang dipanggil Trapa sering mengedarkan shabu. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di seputaran tempat tinggal terdakwa. Saat itu, polisi melihat ada perempuan dengan ciri-ciri gemuk agak pendek datang dari sebuah warung menuju kamar kost No. 6 Jalan Nusa Indah. Sebelum masuk kamar, polisi langsung mengamankan perempuan yang kemudian diketahui bernama Bayu Dita Dwiya (terdakwa II). Kepada petugas, terdakwa II mengaku tinggal bersama Okta Satriani (terdakwa I).

Polisi lalu membawa terdakwa II masuk kedalam kamar kost No. 6 yang ternyata dalam kamar itu ada terdakwa I. Saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan, baik dalam diri kedua terdakwa maupun tempat tinggalnya. Dari penggeledahan itu polisi menemukan tiga poket shabu seberat 1,70 gram. Kepada polisi kedua terdakwa mengaku barang bukti shabu itu adalah milik Eka. Keduanya juga mengaku membantu Eka (tidak diketahui keberadaannya) mengedarkan shabu yang diberi upah shabu serta biaya membayar kost. (SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *