SUMBAWA BESAR, SR (12/4/2019)
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Sumbawa menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Website, nama domain dan sub domain. Selain itu Peraturan Bupati Sumbawa No. 91 Tahun 2018 tentang Masterplan Smart City Kabupaten Sumbawa Nomor 91 Tahun 2018-2023, Rabu (10/4) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.
Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menilai kegiatan tersebut sangat strategis sebagai ikhtiar bersama untuk menciptakan pemahaman yang sama bagi pimpinan perangkat daerah tentang pengelolaan website perangkat daerah sebagai media informasi resmi pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan informasi kepada public. Selain dihajatkan untuk mensosialisasikan masterplan smart city Kabupaten Sumbawa kepada pimpinan perangkat daerah selaku Anggota Dewan Smart City untuk membangun komitmen yang sama dalam mensukseskan program gerakan menuju 100 smart city di Kabupaten Sumbawa. “Dan yang tidak kalah pentingnya dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk mengaktifkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing perangkat daerah, sehingga akan mampu meningkatkan peringkat Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi NTB tahun 2019, serta sebagai wahana untuk menangkal informasi hoax dengan adanya informasi aktual yang dirilis pada website masing-masing perangkat daerah yang terintegrasi dengan website sumbawakab.go.id,” ucap Wabup.
Dikatakan, akselerasi pembangunan di Kabupaten Sumbawa saat ini sudah cukup baik, dan sudah dilakukan berbagai upaya yang menjadi cikal bakal penerapan smart city. Antara lain dengan mengupayakan pengadaan barang dan jasa atau lelang secara elektronik (e-procurement), menggunakan teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas perangkat daerah, meningkatkan kapasitas SDM, membangun infrastruktur jaringan dan berbagai aplikasi untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Bahkan beberapa wilayah terisolir yang selama ini merupakan wilayah blankspot (tidak dapat menerima sinyal seluler) saat ini sudah bisa menikmati akses internet.
Disampaikan, dari hasil evaluasi masterplan smart city yang digelar pada Desember 2018 oleh tim evaluasi smart city Indonesia di Tangerang-Banten, Kabupaten Sumbawa berada pada peringkat ke-15 dari 50 kabupaten/kota se-Indonesia yang terpilih dalam program Gerakan Menuju 100 Smart City Indonesia Tahap II tahun 2018. Wabup sangat mengharapkan komitmen seluruh peserta sosialisasi, untuk bersungguh-sungguh mendukung pelaksanaan smart city dan minta kepada pimpinan OPD untuk terus melakukan koordinasi, bekerjasama mengupayakan terobosan-terobosan baru dalam rangka implementasi smart city di berbagai sektor pemerintahan, karena program ini dasarnya adalah program lintas sektor. “Wajib hukumnya bagi setiap pimpinan OPD untuk melek teknologi. Ini penting, mengingat kini kita berada di era teknologi informasi yang perkembangannya sangat cepat. Mudah-mudahan dengan implementasi smart city di Kabupaten Sumbawa, dapat semakin meningkatkan pelayanan terbaik pemerintah kepada masyarakat berupa kecepatan, keterbukaan, kenyamanan dan kepuasan masyarakat dalam memperoleh informasi dan juga pelayanan publik,” pungkas Wabup.
Sebelumnya, Plt Kadis Kominfotik Sumbawa Rachman Ansori, S.Sos.,M.SE melaporkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut selain untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati kepada pimpinan perangkat daerah dalam menciptakan pemahaman yang sama terhadap pengelolaan website perangkat daerah sebagai media informasi resmi Pemda dalam memenuhi pelayanan informasi kepada public. Di samping juga untuk mensosialisasikan Masterplan Smart City Sumbawa kepada pimpinan perangkat daerah selaku Anggota Dewan Smart City untuk membangun komitmen yang sama dalam mensukseskan program Gerakan Menuju 100 Smart City Indonesia di Kabupaten Sumbawa. Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumbawa dengan 3 narasumber yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd, Sekdis Kominfotik Rachman Ansori, S.Sos.,M.SE dan Dosen Informatika UTS Sinta Esabella, ST.,M.TI.
Dilaporkan pula bahwa sejak tanggal 9 April sampai dengan 25 April 2019 Dinas Kominfotik melaksanakan bimbingan teknis kepada tenaga administrasi website perangkat daerah terkait tata cara administrator website dalam pengelolaan website di masing-masing perangkat daerah. (SR/Adv)






