KSB Perkuat Informasi Layanan Publik

oleh -339 Dilihat

SUMBAWA BARAT, SR (12/4/2019)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong percepatan perbaikan pelayanan publik di Indonesia melalui pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!). Hal itu perlu dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi standar pelayanan serta pengaduan pelayanan publik di seluruh Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda KSB, Ir. Abdul Muis MM usai mengikuti kegiatan Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP dan SP4N-Lapor! di Hotel Trans Resort Bali, belum lama ini. Lebih lanjut Kabag Humas menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan dilaksanakan sosialisasi dan penguatan sumber daya manusia terutama yang akan menjadi pengelola aplikasi SIPP dan SP4N-Lapor!. “Hal ini perlu dilakukan mengingat pada tahun 2020-2024, SIPP dan SP4N-Lapor! akan menjadi aplikasi umum nasional yang akan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga/pemda untuk mempublikasikan standar pelayanan setiap instansi,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Ny Emida Suparti dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik sangat tinggi, hal ini mengharuskan pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena itu masyarakat harus bisa memperoleh informasi pelayanan publik yang sesuai standar pelayanan. Dengan kata lain pelayanan publik harus transparan dan berkualitas. Masyarakat harus bisa mengakses pelayanan informasi publik dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel. Untuk itu Kementerian telah mengembangkan aplikasi berbasis website yaitu sistem aplikasi pelayanan publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-Lapor).

Sistem Aplikasi Pelayanan Publik (SIPP) merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Aplikasi ini memastikan tersedianya Layanan Informasi Publik Satu Pintu melalui aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel. Sistem informasi pelayanan publik berisi semua informasi pelayanan publik yang berasal dari penyelenggara pada setiap tingkatan, mulai dari tingkat Kementerian sampai pada tingkat kabupaten/kota bahkan sampai ke tingkat Desa. Masyarakat yang ingin mengetahui tentang sistem pelayanan publik bisa mencari informasinya dengan mengakses https://sipp.menpan.go.id.

Berbeda dengan SIPP, SP4N-Lapor! merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang digunakan secara nasional sehingga seluruh pengelolaan pengaduan harus terintegrasi dengan aplikasi Lapor!. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik bisa mengakses www.lapor.go.id kemudian mendaftarkan diri dan membuat laporan. Laporan akan diterima langsung oleh Kementerian PANRB dan diteruskan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, pelapor bisa memonitor laporannya secara real time. (HEN/SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *