Judas: Kerusakan Hanya di Bawah 1 Persen
SUMBAWA BESAR, SR (4/4/2019)
Kebutuhan surat suara untuk lima jenis surat suara untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang digelar serentak di Kabupaten Sumbawa pada 17 April mendatang, mencapai 1.686.250 lembar. Surat suara ini sudah lama tiba dan telah melalui proses penyortiran. Hasilnya terdapat 4000-an surat suara yang rusak seperti hilang sebelah, robek, terdapat tinta dan lainnya. Hal ini diakui Sekretaris KPU Sumbawa, Lahmuddin SE saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/4) kemarin.
Menurut Lahmuddin, kerusakan surat suara itu didominasi surat suara untuk DPD RI. Namun demikian kerusakan surat suara untuk Pemilu di Kabupaten Sumbawa dalam batas yang wajar karena jauh berada di bawah 1 persen. “Dibandingkan dengan total kebutuhan surat suara untuk Sumbawa, kerusakan itu berada di bawah 1 persen,” ujar Bang Judas—akrab pejabat ini disapa.
Untuk menanggulangi atau mengganti kerusakan surat suara tersebut, Bang Judas mengaku sudah menyampaikan laporan dengan bersurat ke KPU RI, 1 April lalu. Dalam beberapa hari ini pengganti surat suara rusak akan segera dikirim.
Di bagian lain, Bang Judas menyebutkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan waktu penyelesaian hasil perhitungan suara. KPU ungkapnya tidak membatasi sampai 12 jam melainkan hingga selesai. MK juga memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara pemilu. Pindah memilih ini karena alasan tertentu seperti dalam kondisi karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan dan menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara. Tak hanya itu MK memutuskan memperbolehkan masyarakat menggunakan surat keterangan (Suket) jika belum memiliki KTP-elektronik. (JEN/SR)






