SUMBAWA BESAR, SR (20/11/2018)
Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tender Proyek Pembangunan Gudang Garam Nasional di Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa, masih didalami pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Salah satu kendala yang dihadapi kejaksaan untuk mengungkap tabir kepalsuan itu, adalah keterangan dari penyedia dukungan perusahaan pemenang tender yang tinggal di luar daerah. Sebab keterangan penyedia ini sangat penting, untuk memastikan apakah dokumen yang diduga palsu itu benar berasal dari penyedia atau tidak.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Intel, Putra Riza Akhsa Ginting SH yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui adanya kendala tersebut. Pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan, namun pihak penyedia belum memenuhinya. Setelah dikonfirmasi, penyedia beralasan bahwa belum memenuhi panggilan jaksa tersebut karena tidak memiliki dana operasional untuk hadir di Sumbawa. Karena itu Ia bersama Kasi Pidsus akan bertolak ke Bandung melakukan pemeriksaan di tempat.
Terkait dengan pembangunan fisik Gudang Garam itu, Putra—akrab Kasi Intel disapa, masih tetap berjalan. Pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan pihak PPK terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen kontrak pemenang tender. PPK menyerahkan sepenuhnya terhadap keputusan kejaksaan melalui TP4D jika nanti dalam penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Dengan adanya PMH ini bisa jadi TP4D merekomendasikan untuk dilakukan pemutusan kontrak. Rekomendasi ini juga akan disampaikan ke APIP sebagai saran untuk menyerahkan dugaan pemalsuan dokumen itu kepada pihak kepolisian guna ditangani secara hukum. “Ini sudah pernah kita lakukan pada proyek SIKIM,” ujarnya.
Seperti diberitakan, dugaan pemalsuan itu terdapat dalam surat pengalaman yang disodorkan PT Jayanti Putri Persada terkait pekerjaan Proyek Gudang Beku di salah satu kabupaten Tahun 2017 lalu. Dugaan ini sebenarnya sudah dipersoalkan peserta tender lain dengan mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Pokja 35 Pekerjaan Konstruksi ULP Pemda Kabupaten Sumbawa. Namun dibantah pihak Pokja melalui jawaban sanggahan. Karena itu diambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dimaksud. Bukan hanya dugaan pemalsuan salah satu dokumen pemenang tender, kejaksaan mendapat informasi bahwa kontraknya disinyalir palsu. (JEN/SR)







