SUMBAWA BESAR, SR (02/10/2018)
Sampar Maras, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa kini telah menjadi lokasi destinasi hiburan bagi sebagian masyarakat. Di lokasi itu telah berdiri puluhan bangunan tempat aktivitas hiburan malam seperti café dan karaoke, tentunya dengan berbagai fasilitas dan daya tarik yang cukup menggoda. Membangun tempat hiburan di lokasi ini terbilang untung. Selain tidak repot mengurus ijin tapi tetap bisa beroperasi karena tidak ada larangan, juga tidak perlu membayar pajak karena bukan menjadi obyek untuk ditagih.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, Wirawan Ahmad S.Si MT, Senin (1/10), mengaku bahwa tempat hiburan malam di Sampar Maras belum masuk dalam obyek pajak. Alasannya karena keberadaan tempat hiburan di Sampar Maras belum berizin. Mengenai larangan dan tidaknya beroperasi, Wirawan mengaku bukan ranahnya. Namun pajak di sana bisa ditarik jika memiliki usaha rumah makan. “Kalau usaha rumah makan, maka ada pajak rumah makan,” kata Wirawan.
Disinggung mengenai tempat karaoke yang mulai menjamur di dalam kota, Wirawan mengaku sudah ada regulasinya yakni Perda Hiburan dan Pajak Karaoke. Rencananya akan digarap setelah Perda yang baru tersebut efektif dilaksanakan. “Pada APBD Perubahan 2018 nanti pajak ini sudah mulai kita garap, tidak termasuk tempat hiburan di Sampar Maras,” tandasnya. (JEN/SR)






