SUMBAWA BESAR, SR (14/10/2018)
Ini peringatan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi, mulai dari tidak memperpanjang izin hingga izin operasionalnya dicabut. Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Cabang Bima, Elly Widiani pada acara Media Gathering bertajuk “Ngopi Bareng Kawan Media” di Boos Café, Sumbawa Besar, belum lama ini.
Ia tidak menampik kemungkinan banyak perusahaan terutama di wilayah kerjanya meliputi Bima, Kota Bima, Dompu,. Sumbawa dan Sumbawa Barat yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS baik BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Keengganan perusahaan ini kemungkinan karena tidak ingin terbebani dengan iuran bulanan yang harus dibayarkan, atau sengaja tidak ingin mendaftarkan karyawannya dengan alasan lain. Padahal menurut Elly, mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS itu wajib sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. “Jika tidak mendaftarkan karyawannya, perusahaan itu dapat dikatakan melanggar hukum dan bisa mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” tegas Elly.
Karena itu Ia berharap masyarakat termasuk jajaran pers untuk berperan aktif dalam memberikan informasi agar pihaknya dapat turun langsung melakukan pengecekan. Dan untuk diketahui, pihaknya telah membentuk Tim yang diketuai Kajari Sumbawa. Dalam mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak taat aturan ini, pihak BPJS memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada tim.
Karena itu Ia menyarankan perusahaan segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari budaya gotong royong dan wujud kepedulian masyarakat Indonesia dalam membangun Sistem Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. (JEN/SR)






