Dugaan Pemalsuan Dokumen Tender Gudang Garam
SUMBAWA BESAR, SR (18/10/2018)
Hingga kini Kejaksaan Negeri Sumbawa masih mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam proses tender Proyek Pembangunan Gudang Garam Nasional di Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa. Dugaan pemalsuan itu terdapat dalam surat pengalaman yang disodorkan PT Jayanti Putri Persada selaku pemenang tender terkait pekerjaan Proyek Gudang Beku di salah satu kabupaten Tahun 2017 lalu. Untuk mendapatkan dokumen yang diduga palsu ini, pihak kejaksaan menemui kesulitan. Sebab Kepala LPBJP Sumbawa menolak untuk memberikannya. Bahkan menurut pihak kejaksaan, Kepala LPBJP tersebut melarang Pokja untuk memberikan dokumen diduga palsu ini.
Kepala LPBJP Setda Sumbawa, Abdul Malik S.Sos yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/10), membantah dengan tegas hal itu. Ia mengaku tidak pernah melarang Pokja memberikan dokumen yang diminta kejaksaan melalui Pokjanya. Bahkan dia mempersilahkan Pokja memberikan dokumen terkait tender proyek Gudang Garam kepada aparat penegak hukum kepada pihak kejaksaan. “Silakan saja, saya tidak pernah melarang. Bahkan saya mempersilahkan Pokja untuk memberikannya,” kata Malik.
Menurut Malik, yang diinginkan pihak kejaksaan saat itu bukan dokumen tapi meminta Pokja untuk kembali meminta klarifikasi terkait pemberian dukungan kepada perusahaan pemberi dukungan. Pihaknya ungkap Malik, sudah tidak bisa lagi kembali meminta klarifikasi kepada perusahaan dimaksud untuk yang kedua kalinya. “Itu yang tidak bisa. Karena sistem sudah ditutup. Kalau proses ini sudah ditutup, kami tidak ada alasan lagi untuk meminta klarifikasi dukungan,” ujar Malik.
Dijelaskannya, permintaan klarifikasi sebelumnya melalui sistem. Tapi karena sistemnya sekarang sudah ditutup, pihaknya tidak bisa mengakses dan melakukan klarifikasi kembali. “Kalau untuk dokumen tender proyek kami siap untuk memberikannya. Tidak hanya dokumen fisik, kami juga siap memberikan dokumen dalam bentuk softcopy,” pungkasnya.
Sebelumnya Kajari Sumbawa melalui Kasi Intel, Putra Riza Akhsa Ginting SH sudah meminta klarifikasi anggota Pokja 35 Pekerjaan Konstruksi ULP Pemda Kabupaten Sumbawa. Dalam klarifikasi itu anggota Pokja ini menyanggupi permintaan pihak kejaksaan akan memberikan data mengenai proses tender tersebut termasuk data perusahaan pemenang tender yang diduga palsu. Namun di luar dugaan, Kabag LPBJP A Malik S.Sos menolak untuk memberikannya. “Kami tidak mengetahui alasannya, padahal data itu hanya formil saja. Kita ini ingin mencari kebenaran. Jika memang tidak ada masalah, ya tidak dipermasalahkan,” ungkap Putra—akrab Kasi Intel ini disapa.
Dari informasi yang diperoleh, dugaan pemalsuan itu terdapat dalam surat pengalaman yang disodorkan PT Jayanti Putri Persada terkait pekerjaan Proyek Gudang Beku di salah satu kabupaten Tahun 2017 lalu. Dugaan ini sebenarnya sudah dipersoalkan peserta tender lain dengan mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Pokja 35 Pekerjaan Konstruksi ULP Pemda Kabupaten Sumbawa. Namun dibantah pihak Pokja melalui jawaban sanggahan. Karena itu diambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dimaksud.
Bukan hanya dugaan pemalsuan salah satu dokumen pemenang tender, Putra mengaku mendapat informasi bahwa kontraknya disinyalir palsu. Selain itu ada informasi surat kuasa yaitu pekerjaan tersebut akan disubkon-kan ke perusahaan lain. “Ini yang perlu kami ketahui sebagai tindaklanjut dari pengaduan yang masuk,” tegasnya. (JEN/SR)






